Sertifikat Tanah Hilang di Garut! ATR/BPN Buka Kesempatan Keberatan 30 Hari

Foto: Istimewa (bpngarut/red)

banner 120x600

R007 | Garut — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Garut resmi mengumumkan permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas dokumen tanah yang dilaporkan hilang.

Pengumuman ini tertuang dalam nomor 594.4/21/Peng/2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari permohonan masyarakat, sekaligus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme resmi negara dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya ketika dokumen asli tidak lagi dapat ditemukan.

Identitas dan Detail Objek Tanah

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 8 April 2026, permohonan diajukan oleh:

Nama Pemohon: Muhammad Agus Zakaria, S.E

Jenis Hak: NIBEL 40950

Nomor Identifikasi Bidang: 10.17.000040950.0

Luas Tanah: 1.292 meter persegi

Atas Nama Terdaftar: Iin Kurniawati Iranata

Tanggal Pembukuan: 25 April 2025

Lokasi: Desa Margaluyu, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut

Objek tanah tersebut tercatat secara administratif dalam sistem pertanahan nasional, sehingga proses penerbitan sertifikat pengganti wajib melalui tahapan verifikasi ketat dan transparansi publik.

Dokumen Pendukung dan Legalitas

Dalam prosesnya, pemohon telah melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan, antara lain:

Surat Pernyataan di bawah sumpah/janji tertanggal 8 April 2026. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/335/II/2026/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 31 Maret 2026.

Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan bahwa kehilangan sertifikat bukan merupakan bagian dari sengketa atau penyalahgunaan administrasi.

Mekanisme Keberatan Dibuka untuk Publik

Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut memberikan ruang kepada masyarakat luas untuk menyampaikan keberatan.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan:

“Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, pihak yang merasa berkepentingan dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat.”

Langkah ini penting untuk mencegah potensi konflik agraria, tumpang tindih kepemilikan, maupun klaim sepihak atas tanah.

Implikasi Hukum Jika Tidak Ada Keberatan

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, maka:

  • Sertifikat pengganti akan diterbitkan secara resmi
  • Dokumen lama dinyatakan hilang dan tidak berlaku
  • Kepemilikan tanah mendapatkan kepastian hukum baru

Hal ini sesuai dengan prinsip kepastian hukum dalam administrasi pertanahan yang diatur oleh pemerintah.

Peran Strategis Pengumuman Publik

Pengumuman seperti ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem kontrol publik dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Keterbukaan informasi diharapkan mampu:

  • Mencegah sengketa di kemudian hari
  • Memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak lain
  • Menjamin keabsahan proses administrasi
  • Ditandatangani Pejabat Berwenang

Pengumuman resmi ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut: Eko Suharno, A.Ptnh., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *