Rokan Hulu (Riau), Radar007.com — Sidang perkara gugatan perceraian sekaligus hak asuh anak yang diajukan Hoddi Frima (HF) terhadap istrinya berinisial MP kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kamis (26/2/2026).
Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Rokan Darusaalam menghadirkan dua saksi berinisial J dan N untuk memperkuat dalil gugatan penggugat.

Kehadiran para saksi disebut menjadi bagian dari upaya hukum HF dalam memperjuangkan hak asuh anaknya melalui jalur konstitusional. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi keluarga serta kepentingan terbaik bagi anak.
HF melalui kuasa hukumnya menilai bahwa pertimbangan status hukum tergugat menjadi salah satu faktor penting dalam permohonan hak asuh. Sebagaimana diketahui, MP sebelumnya pernah berhadapan dengan proses hukum pidana terkait dugaan peristiwa yang menyebabkan anak mengalami keracunan akibat mengonsumsi cairan sabun.
Meski demikian, proses gugatan hak asuh ini tetap berada dalam ranah perdata dan akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Kuasa hukum LBH Rokan Darusaalam, Putri Diana Dasopang, S.H., didampingi Agung, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum sah untuk menjamin kepastian perlindungan terhadap anak.
“Sidang hak asuh ini adalah bagian dari upaya hukum klien kami untuk memperoleh haknya di mata hukum. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil, termasuk keterangan saksi yang telah disampaikan,” ujar Putri Diana usai persidangan.
Ia juga menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda lanjutan pemeriksaan, sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Penegasan
Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan setiap putusan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang sah.(Ari 007)







