Tambang Batu di Kali Petung Limpung Disorot, Legalitas Dipertanyakan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

banner 120x600

Laporan | Ruly
BATANG | RADAR007.COM – Aktivitas penambangan batu yang berlangsung di aliran Kali Petung, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, mulai menuai sorotan publik. Di tengah lalu lalang truk pengangkut material dan beroperasinya alat berat di lokasi, muncul pertanyaan serius terkait legalitas usaha serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pantauan di lapangan pada Kamis (18/6/2026) menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung cukup intensif. Material batu hasil pengerukan terlihat ditumpuk di sejumlah titik sebelum diangkut menggunakan truk keluar area tambang.

Sejumlah warga menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat dan diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Ari. Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan informasi secara terbuka mengenai status perizinan maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional tambang tersebut.

“Kegiatan sudah lama berjalan, tetapi kami tidak tahu apakah seluruh izinnya lengkap atau tidak. Yang kami lihat hanya aktivitas tambang terus berlangsung,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan aliran sungai memiliki konsekuensi hukum dan lingkungan yang tidak ringan. Selain wajib mengantongi izin usaha yang sah, pengelola juga harus memenuhi berbagai ketentuan terkait pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi dampak kerusakan ekosistem.

Warga khawatir pengerukan material secara terus-menerus dapat memicu perubahan struktur sungai, meningkatkan potensi erosi, hingga berdampak pada kawasan sekitar saat musim penghujan tiba. Kekhawatiran tersebut dinilai wajar mengingat lokasi penambangan berada di area yang berhubungan langsung dengan aliran air.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Batang, Dinas ESDM, serta instansi terkait untuk tidak sekadar menunggu laporan, melainkan segera melakukan inspeksi lapangan dan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut.

Audit yang dimaksud tidak hanya menyangkut izin usaha pertambangan, tetapi juga mencakup dokumen lingkungan, batas wilayah operasi, volume material yang diambil, hingga kepatuhan terhadap ketentuan reklamasi dan pengelolaan dampak lingkungan.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap investasi maupun kegiatan usaha yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, setiap aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan, taat hukum, dan tidak mengabaikan keselamatan lingkungan maupun kepentingan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut warga maupun instansi berwenang masih dalam proses konfirmasi. Publik kini menunggu penjelasan resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang berjalan di luar koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *