Temuan BPK Rp1 Miliar Disorot, Ketua PJI-Demokrasi Desak Bupati Periksa Data Disdukcapil Batu Bara

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, S.Pd, mendesak Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Desakan tersebut muncul menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengindikasikan masih lemahnya sinkronisasi data kependudukan sehingga berdampak pada pelaksanaan program BPJS Kesehatan melalui skema UHC. Mariati menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan telah berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah dan mengganggu kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, data kependudukan merupakan fondasi utama seluruh pelayanan pemerintah. Ketidaktepatan data dapat berimplikasi luas terhadap pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program strategis pemerintah daerah.

“Kami meminta Bupati Batu Bara segera memeriksa dan menyelidiki pengelolaan data di Disdukcapil. Jika ditemukan adanya kelalaian maupun pelanggaran administrasi, maka harus dilakukan evaluasi secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Mariati.

Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan masih adanya pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada peserta yang telah meninggal dunia, peserta yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Batu Bara, serta peserta yang diduga memiliki kepesertaan ganda. Selain itu, terdapat 1.095 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum padan sehingga membutuhkan proses verifikasi dan validasi lanjutan.

Atas kondisi tersebut, BPK mencatat potensi pemborosan anggaran sekitar Rp340,54 juta untuk peserta yang telah meninggal dunia atau tidak lagi berdomisili di Kabupaten Batu Bara, serta sekitar Rp697,18 juta akibat dugaan kepesertaan ganda. Total potensi beban keuangan daerah yang menjadi perhatian auditor mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Mariati menilai temuan tersebut merupakan alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar segera melakukan pembenahan sistem pemutakhiran data secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus menyentuh efektivitas koordinasi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan pemerintah daerah menjamin akurasi, validitas, dan pemutakhiran data kependudukan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik. Ketidakakuratan data administrasi kependudukan dapat berdampak pada tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan program pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus didukung oleh tata kelola data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap pengeluaran keuangan negara maupun daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan daerah yang timbul akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum, maka mekanisme pertanggungjawaban dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mariati menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, menurutnya, hasil audit BPK harus dijadikan dasar evaluasi menyeluruh demi memperbaiki sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Ini bukan semata-mata mencari siapa yang salah, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan profesional. Bila evaluasi menunjukkan adanya pejabat yang tidak menjalankan tugas secara optimal, maka Bupati harus mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan daerah,” ujarnya.

PJI-Demokrasi juga mendesak agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti melalui pemutakhiran data kependudukan secara berkala, integrasi sistem informasi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, serta penguatan mekanisme pengawasan internal agar persoalan serupa tidak kembali berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP. terkait temuan tersebut. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab. Berita ini akan diperbarui apabila tanggapan resmi telah diterima.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *