Tumpukan Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Ketapang, Pengawasan Kehutanan Dipertanyakan

Foto: Istimewa (template)

banner 120x600

Diduga Kayu Tanpa Dokumen Menumpuk di Sawmill H. Suma, Praktik Tata Niaga Kayu di Ketapang Kembali Disorot

Ketapang, Radar007.com – Tumpukan kayu jenis lokal dan kayu belian (ulin) dengan berbagai ukuran ditemukan di Tempat Penampungan Kayu (TPK)/Sawmill milik H. Suma di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kayu-kayu tersebut tampak tersusun rapi dan diduga siap diolah menjadi berbagai ukuran untuk dipasarkan.

Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu yang beredar di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar007.com, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari sejumlah pemasok, termasuk milik H. Suma sendiri. Dugaan muncul bahwa sebagian kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam tata niaga hasil hutan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, H. Suma mengakui bahwa sebagian besar kayu yang masuk ke Ketapang tidak memiliki dokumen lengkap.

“Memang sangat sulit untuk ditertibkan dan hampir semua kayu yang masuk di Ketapang ini tidak lengkap dokumen. Saya dulu pernah buat dokumen FAKO, tetapi yang ilegal tetap masuk sehingga saya tidak mampu bersaing dengan yang ilegal,” ujarnya, Jum’at (3/7/2026).

Menurut H. Suma, tingginya biaya perizinan dan pungutan seperti IHH serta DJR membuat pelaku usaha kesulitan bersaing apabila hanya mengandalkan kayu yang memiliki dokumen resmi.

“Kalau pakai dokumen memang lebih mahal karena ada pajak IHH dan DJR. Untuk pasar Ketapang, itu tidak sebanding. Kami sebenarnya ingin membeli kayu legal, tetapi pasokannya belum tersedia. Kalau di Pulau Jawa, kayu berizin lebih mudah didapat sehingga usaha bisa berjalan dengan tenang,” katanya kepada perwakilan Radar007.com, Budi Rahman.

Pernyataan H. Suma juga mengundang perhatian ketika menyebut bahwa persoalan kayu tanpa dokumen bukan hanya terjadi di usahanya.

“Bukan hanya saya. Hampir semua sawmill, pengusaha kayu, dan tempat penampungan kayu di Ketapang tidak mengantongi dokumen. Kami sebenarnya ingin berusaha secara legal, tetapi payung hukumnya belum jelas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sawmill miliknya lebih banyak menerima jasa pengolahan kayu milik pihak lain dibandingkan melakukan penimbunan kayu dalam jumlah besar.

“Kalau kayu yang banyak di sawmill saya, itu sebagian besar hanya dititipkan untuk dibelah atau diolah. Saya sendiri membeli seperlunya sesuai permintaan, tidak berani menumpuk terlalu banyak,” jelasnya.

H. Suma juga mengakui bahwa aktivitas penjualan kayu masih berlangsung di berbagai wilayah yang memiliki kawasan hutan.

“Hampir semua kecamatan yang masih ada hutannya pasti ada yang bekerja di sektor kayu. Kalau ada yang menawarkan kepada kami dan harganya cocok, kami beli,” pungkasnya.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan lemahnya pengawasan terhadap tata niaga hasil hutan di Kabupaten Ketapang. Apabila benar sebagian besar kayu yang beredar tidak dilengkapi dokumen, kondisi tersebut berpotensi merugikan negara, merusak kelestarian hutan, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, Radar007.com masih melakukan penelusuran terhadap legalitas operasional Tempat Penampungan Kayu (TPK)/Sawmill milik H. Suma serta akan meminta klarifikasi dari instansi terkait, termasuk Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan Dinas Kehutanan, mengenai pengawasan terhadap peredaran kayu di Kabupaten Ketapang.

 

Laporan: Budi Rahman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *