Denpasar (Bali), Radar007.com — Akun Facebook milik mantan Ketua KPU Provinsi Bali, Gusti Putu Artha, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur penghinaan terhadap awak media, serta munculnya sejumlah komentar dari warganet yang diduga bernada ancaman.
Kuasa hukum dari Elang Bali, Gung Indra, menyampaikan bahwa laporan dibuat setelah pihaknya mendapati unggahan berupa foto dan narasi yang dianggap menyerang profesi jurnalis. Selain itu, pada kolom komentar unggahan tersebut muncul beberapa pernyataan dari akun warganet yang dinilai mengandung unsur ancaman kekerasan.
Salah satu akun bernama Astawa Dechandra Putu disebut menuliskan komentar, “Bongkar, matikan kalau perlu.” Sementara akun lain atas nama Anakagung Gedebagus menulis, “Tiang siap membakar orang itu pak.”
Menurut Gung Indra, meskipun komentar-komentar tersebut telah dihapus, dokumentasi tangkapan layar telah diamankan sebagai bagian dari laporan.
“Walaupun sudah dihapus, jejak digital tetap dapat ditelusuri. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat untuk menilai ada tidaknya unsur pidana,” ujarnya.
Dugaan Penghinaan dan Sorotan atas Pernyataan Politik
Selain persoalan komentar warganet, pelapor juga menyoroti unggahan sebelumnya dari Gusti Putu Artha yang berkaitan dengan pernyataan politik menjelang Pemilu 2029. Dalam balasannya terhadap komentar akun Ngurah Agunk, ia menegaskan tidak akan mencalonkan diri dan menyebut telah memiliki kecukupan finansial sebagai konsultan.
Dalam pernyataan tersebut, ia juga menyinggung jabatan anggota DPR dan DPD dengan menyebut tidak perlu mencari posisi tersebut apabila harus “dikekang pimpinan partai”.
Pernyataan itu memantik perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai hal tersebut sebagai hak pribadi dalam menyampaikan pandangan politik. Namun, sebagian lainnya menganggap gaya komunikasi yang digunakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif.
Tanggapan Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat Denpasar, Jro Made, menilai figur publik yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan.
Ia juga menyinggung isu yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan penggunaan LPG subsidi (gas 3 kilogram) oleh usaha keluarga, yang hingga kini belum terdapat klarifikasi resmi.
“Kalau memang secara ekonomi mapan, tentu publik berharap semua aktivitas usaha juga selaras dengan kondisi tersebut,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Dalung, Gung De, turut mengingatkan pentingnya etika komunikasi.
“Sebagai mantan Ketua KPU Bali, pernyataan yang disampaikan sebaiknya mencerminkan sikap yang santun dan menyejukkan,” katanya.

Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Secara hukum, laporan yang diajukan ke Polda Bali akan dipelajari dan didalami oleh penyidik untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penghinaan atau ancaman melalui media elektronik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status laporan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan atau klarifikasi lanjutan dari Gusti Putu Artha terkait polemik yang berkembang.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berada dalam perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum yang berkekuatan tetap.
Ruang Digital dan Konsekuensi Hukum
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tanpa batas. Setiap unggahan maupun komentar, baik dari pemilik akun maupun warganet, memiliki konsekuensi hukum dan sosial.
Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang berjalan, dengan harapan penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi etika publik dan supremasi hukum.(Red/Tim)









