Jakarta, Radar007.com —
Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI), Donny Ermawan Taufanto, menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas pembatalan 27 Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sweet Indo Lampung yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Pembatalan HGU ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq. TNI Angkatan Udara.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa terdapat enam entitas lainnya yang masih berada dalam satu grup usaha yang menguasai tanah milik negara.
“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup, di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah atas nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M. Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan Kepala Staf TNI AU,” ujar Nusron Wahid.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, telah dua kali mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN sebagai langkah penertiban sekaligus pembatalan HGU yang berada di atas aset negara tersebut.
Lebih lanjut, Wamenhan menegaskan bahwa setelah dilakukan pembatalan atau pencabutan terhadap HGU tersebut, Kemhan/TNI akan melakukan langkah-langkah pemanfaatan lahan untuk pengembangan satuan TNI serta daerah latihan.
“Setelah dilakukan pembatalan atau pencabutan terhadap HGU tersebut, Kemhan/TNI akan melakukan langkah-langkah pemanfaatan untuk pengembangan satuan TNI dan daerah latihan,” tegas Wamenhan.
Kehadiran Wamenhan dalam rapat koordinasi ini menegaskan peran strategis Kemhan dan TNI dalam menjaga aset dan kedaulatan negara, khususnya terhadap upaya penguasaan lahan negara oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
(Rdr007/One)
Penerangan Sersan Jenderal Kemhan.










