Waw..! Gawat, BAZNAS Batu Bara Diduga Pinjamkan Dana Zakat Umat ke Kelompok Tani

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Publik dikejutkan dengan dugaan penyalahgunaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara. Lembaga yang selama ini dipercaya sebagai wadah penyaluran zakat yang amanah, transparan, dan sesuai syariat, justru diduga telah menyalurkan dana zakat umat secara tidak tepat sasaran. Kasus ini mencuat pada Rabu, (10/12/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana zakat yang bersumber dari potongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para muzaki lainnya diduga dipinjamkan kepada sebuah kelompok tani di salah satu desa di Kabupaten Batu Bara. Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait aturan dan prosedur penyaluran zakat yang seharusnya berlandaskan ketentuan syariah dan perundang-undangan.

Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara

Seorang warga yang mengetahui dugaan penyimpangan ini bergerak melaporkan BAZNAS Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan Negeri Batu Bara. Ia menilai tindakan meminjamkan dana zakat kepada kelompok tani melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya.

“Kami meminta kepada Bapak Kajari Batu Bara agar serius memproses dan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penggunaan dana zakat tersebut,” tegas pelapor.

Ia menambahkan bahwa dirinya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk memantau regulasi internal BAZNAS Batu Bara yang dinilai bermasalah, seperti adanya indikasi rangkap jabatan dalam struktur pengurus. Bahkan laporan ini direncanakan akan diteruskan hingga ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Tanggapan dari Pihak BAZNAS

Menanggapi laporan tersebut, salah satu staf perencanaan BAZNAS Batu Bara berinisial ANR menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Laporan ke jaksa akan kami hadapi,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Namun, gaya komunikasi staf tersebut yang dinilai arogan dan glamor justru memicu kritik tambahan. Warga menilai sikap itu tidak mencerminkan etika seorang pengelola dana zakat, sekaligus memperkuat tuntutan agar Kejaksaan Negeri Batu Bara memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

Tuntutan Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Masyarakat menegaskan bahwa bila nantinya terbukti ada penyelewengan dana zakat, maka para oknum di BAZNAS Batu Bara harus dihukum sesuai ketentuan hukum positif sekaligus mempertanggungjawabkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariat Islam.

“Jika terbukti melanggar UU dan bertentangan dengan syariat, kami meminta mereka dihukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar pelapor.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat dana zakat seharusnya disalurkan kepada mustahik yang berhak menerimanya, bukan dijadikan objek pinjaman kepada pihak lain.

( Erwanto/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *