Blue Light Patrol Menyala, Polres Batu Bara Persempit Ruang Gerak Pelaku 3C di Jalinsum

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com – Ketika sebagian besar masyarakat terlelap, jajaran Sat Samapta Polres Batu Bara justru bergerak menyisir ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) untuk memastikan keamanan tetap terjaga. Melalui patroli rutin Blue Light Roda Empat, aparat kepolisian memperkuat pengawasan pada titik-titik rawan guna mengantisipasi aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan patroli dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) dini hari mulai pukul 01.00 WIB dengan menyasar kawasan Jalinsum Lima Manis, Kecamatan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, yang merupakan salah satu jalur strategis mobilitas masyarakat dan kendaraan angkutan.

Patroli dipimpin personel Sat Samapta Polres Batu Bara yang terdiri dari Aiptu Jumain, Bripka Tugiamin, Bripda Yoga, dan Bripda Dandi, menggunakan satu unit kendaraan patroli Isuzu D-Max.

Fokus utama kegiatan adalah mencegah terjadinya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kehadiran patroli Blue Light pada jam-jam rawan dinilai sebagai strategi preventif yang efektif. Sorotan lampu biru yang bergerak di sepanjang jalur patroli tidak hanya menjadi simbol kehadiran negara, tetapi juga memberikan efek psikologis bagi pelaku kejahatan yang berniat melakukan aksi kriminal.

Secara normatif, kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menegaskan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, tindak pidana yang menjadi sasaran patroli memiliki konsekuensi hukum yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau begal diatur dalam Pasal 365 KUHP, sedangkan pencurian kendaraan bermotor termasuk kategori tindak pidana pencurian yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil patroli menunjukkan situasi Kamtibmas di sepanjang rute Jalinsum wilayah Tanah Gambus hingga Lima Manis terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang menonjol selama kegiatan berlangsung.

Patroli Blue Light bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan manifestasi nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Dalam perspektif keamanan modern, langkah preventif seperti ini menjadi instrumen penting untuk membangun rasa aman publik sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal yang mencoba memanfaatkan lengahnya situasi malam hari.

Reporter: Erwanto 

Sumber: Humas Polres Batu Bara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *