Batu Bara, Radar007.com – Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat jajaran Polres Batu Bara. Minggu malam (7/6/2026), personel Sat Samapta Polres Batu Bara menggelar patroli gabungan roda empat di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan, mulai dari begal, balap liar, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C, hingga praktik perjudian dan prostitusi.
Patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin personel Sat Samapta dengan menyisir kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), khususnya di wilayah Simpang Gambus dan sekitarnya yang menjadi salah satu jalur mobilitas masyarakat pada malam hari.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini yakni Aiptu Jumain, Bripka Tugiamin, Bripda Dandi, dan Bripda Yoga dengan menggunakan satu unit kendaraan patroli Isuzu D-Max milik Sat Samapta Polres Batu Bara.
Selain melakukan pengawasan dan pemantauan situasi di lapangan, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, warga diberikan edukasi dan pesan-pesan Kamtibmas agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana melalui layanan darurat Kepolisian 110.
Kasat Samapta Polres Batu Bara, AKP Freddy R. Saragi, S.H., menjelaskan bahwa patroli rutin merupakan langkah preventif untuk menciptakan ruang publik yang aman dan menutup celah bagi pelaku kriminalitas.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat, khususnya pada malam hari. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mencegah potensi gangguan Kamtibmas sebelum berkembang menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Secara yuridis, langkah preventif yang dilakukan Polri sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, berbagai tindak pidana yang menjadi sasaran patroli memiliki konsekuensi hukum yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan pencurian dengan kekerasan atau begal diatur dalam Pasal 365 KUHP, sedangkan perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana bagi para pelakunya.
Hasil patroli menunjukkan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Batu Bara terpantau aman, kondusif, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas yang menonjol selama kegiatan berlangsung.
Kehadiran patroli malam ini menjadi representasi nyata bahwa negara hadir melalui institusi Kepolisian untuk menjaga keamanan ruang publik. Dalam perspektif keamanan modern, patroli bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap ancaman kriminalitas.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas Polres Batu Bara










