
*PURWOREJO* – Pemerintah Kabupaten Purworejo tancap gas optimalkan Pendapatan Asli Daerah. Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara resmi dikirim mengikuti _Pelatihan Pengawasan dan Penggalian Potensi Retribusi Angkatan I Tahun 2026_ di Ruang Arahiwang Setda, Senin 8/6/2026.
Pelatihan yang digelar BKPSDM Purworejo bersama Balai Diklat Keuangan Yogyakarta ini akan berlangsung empat hari, 8-11 Juni 2026. Bupati Purworejo Yuli Hastuti, SH membuka langsung kegiatan tersebut.
Didampingi Asisten Administrasi Umum dan Kesra Budi Wibowo, http://S.Sos., http://M.Si., Kepala BKPSDM Agung Wibowo, AP., MM., dan Kepala BPKPAD Hadi Sadsila, SP., MM., Bupati Yuli menegaskan PAD adalah napas pembangunan daerah.
“PAD itu untuk biayai pelayanan publik. Karena itu kita butuh ASN yang paham, cakap, dan berintegritas untuk mengawasi dan menggali potensi retribusi sesuai aturan,” tegas Yuli Hastuti di hadapan peserta.
Bupati minta ilmu dari pelatihan ini tidak berhenti di ruangan. Ia menantang 32 peserta untuk langsung praktik di OPD masing-masing, terutama yang mengelola pendapatan.
“Manfaatkan betul. Tambah wawasan, perkuat kompetensi, dan jadi ASN yang profesional. Hasilnya harus nyata untuk dongkrak kinerja perangkat daerah,” ujarnya.
*Sejalan dengan Visi Purworejo Berseri*
Yuli menambahkan, pelatihan ini mendukung visi _Purworejo Berseri_, khususnya penguatan SDM aparatur. Menurutnya, ASN yang kompeten adalah kunci tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan melayani.
“Semoga lancar dan manfaatnya terasa untuk kemajuan Purworejo,” pungkas Bupati.
*Fokus Amankan Cuan dari Retribusi*
Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Purworejo, Nathalia Wulandari, http://S.Psi., MM., menjelaskan pelatihan ini jadi jawaban atas kebutuhan strategis daerah. Tujuannya membekali ASN agar mampu mengawasi dan menggali potensi retribusi secara tepat.
“Kita ingin PAD dari sektor retribusi aman dan optimal. Kuncinya ada di kualitas SDM pengelola. Karena itu 32 ASN ini kami latih khusus,” kata Nathalia.
Materi pelatihan mencakup teknik pengawasan, pemetaan potensi baru, hingga strategi penagihan retribusi yang tidak melanggar aturan. Narasumber langsung dari Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. (ADV)
Mustakim
www.radar007.com







