Laporan | Ruly
KENDAL|RADAR007.COM – Aktivitas penambangan material Galian C berupa tanah wadas di wilayah Sumurpitu, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.[8/6/26]
Sorotan tersebut muncul karena di lokasi penambangan tidak terlihat informasi publik yang memuat identitas perusahaan, jenis kegiatan, maupun keterangan perizinan yang lazim dipasang pada kegiatan usaha pertambangan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan, pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan lingkungan, termasuk kepemilikan izin usaha pertambangan serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, aktivitas tambang juga diharapkan memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk penyediaan fasilitas dasar bagi pekerja di lokasi operasional.
Warga yang mengetahui aktivitas tersebut berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan juga dinilai perlu mendapatkan pengawasan terkait dampak lingkungan yang mungkin timbul, seperti debu pada musim kemarau, kondisi jalan saat musim hujan, serta perubahan bentang alam di sekitar lokasi penambangan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa material tanah wadas dari lokasi tersebut akan diolah menjadi bahan baku pasir giling. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status perizinan maupun legalitas operasional kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kendal, DPRD Kabupaten Kendal, serta Polres Kendal dapat melakukan pengecekan guna memberikan kepastian informasi kepada publik terkait aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun penanggung jawab kegiatan tambang belum memberikan keterangan resmi terkait operasional dan perizinan lokasi tersebut.(..)










