25 Liter Pertalite di Medan Dituntut 6 Tahun, di Bali Hanya 1 Bulan 20 Hari: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Foto: Istimewa PN MEDAN—PN DENPASAR

banner 120x600

DENPASAR, Radar007.com – Perbedaan mencolok penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang sama-sama berkaitan dengan pembelian Pertalite menggunakan jeriken justru berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berbeda antara Medan dan Bali.

Di Pengadilan Negeri Medan, dua pemuda berinisial AA dan RA harus menghadapi dakwaan berat. Keduanya didakwa melanggar Undang-Undang Migas setelah membeli sekitar 25 liter Pertalite bersubsidi menggunakan jeriken. Jaksa Penuntut Umum bahkan menerapkan pasal dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu di Bali, publik masih mengingat perkara serupa yang menjerat Pakman Tompel. Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman hanya 1 bulan 20 hari penjara. Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kesehatan terdakwa yang sedang sakit serta sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Perbedaan yang sangat jauh ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar diterapkan secara adil dan proporsional kepada seluruh warga negara?

Di satu sisi, pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken memang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM subsidi. Namun di sisi lain, masyarakat kerap menyaksikan berbagai kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dalam skala besar yang melibatkan ratusan hingga ribuan liter, bahkan diduga melibatkan jaringan tertentu, tetapi proses hukumnya tidak selalu terlihat secepat dan sekeras kasus-kasus kecil yang menjerat masyarakat biasa.

Fenomena ini memunculkan kritik lama yang terus berulang: jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan keberaniannya ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki modal, jaringan, atau pengaruh.

Tentu saja secara hukum setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Dakwaan jaksa, alat bukti, unsur pidana, motif, peran masing-masing terdakwa, hingga pertimbangan hakim menjadi faktor yang menentukan berat ringannya putusan. Namun ketika publik melihat perbedaan yang terlalu kontras terhadap perkara yang sekilas tampak serupa, ruang pertanyaan dan kecurigaan akan selalu muncul.

Kasus AA dan RA sendiri masih bergulir di PN Medan. Keduanya masih berstatus terdakwa dan berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, perbandingan antara perkara Medan dan Bali telah membuka diskusi lebih luas mengenai wajah penegakan hukum di Indonesia. Apakah tujuan utama hukum adalah memberikan efek jera secara proporsional, atau justru menghadirkan ketakutan yang tidak seimbang bagi pelanggaran berskala kecil?

Masyarakat tentu berharap hukum tidak hanya kuat dalam teks undang-undang, tetapi juga adil dalam praktiknya. Sebab keadilan bukan hanya soal menghukum, melainkan juga memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di depan hukum.

Ketika satu perkara terkait 25 liter Pertalite berhadapan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah, sementara perkara lain berakhir dengan hukuman 1 bulan 20 hari, publik berhak bertanya: di mana letak ukuran keadilan yang sesungguhnya?

Hak Jawab

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Denpasar, kuasa hukum AA dan RA, maupun pihak Pakman Tompel diberikan hak jawab dan hak klarifikasi untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

 

Laporan: Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *