REKONSTRUKSI 21 ADEGAN BONGKAR DUGAAN PENYEKAPAN 3 TAHUN DI BANDUNG, KORBAN ALAMI KEBUTAAN PERMANEN AKIBAT KEKERASAN BERULANG
Bandung, Radar007.com — Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang mengguncang publik pada Kamis (2/7/2026). Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka Taufik Hidayat (30), seorang debt collector, yang diduga menyekap Yuvita Tri Rezeki (29) selama hampir tiga tahun dan melakukan kekerasan berulang hingga korban mengalami kebutaan permanen serta luka fisik yang sangat serius.
Demi alasan keamanan, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan di Gedung Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat. Proses yang berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh tim penyidik bersama Kapolres Bandung.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan seluruh rangkaian dugaan kekerasan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bandung. Polisi menyebut rentetan aksi tersebut berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Barang bukti yang dihadirkan antara lain potongan kaki meja berbahan besi, helm, pisau, dan rokok yang diduga digunakan dalam serangkaian tindak kekerasan terhadap korban.
Menurut hasil rekonstruksi, korban diduga berkali-kali dipukul menggunakan helm hingga mata kanannya mengalami kerusakan berat dan berujung kebutaan. Mata kiri korban juga diduga dihantam menggunakan potongan kaki meja besi, mengakibatkan kehilangan penglihatan secara total.
Korban juga diduga mengalami pukulan berulang pada bagian mulut yang menyebabkan sejumlah gigi tanggal serta kerusakan serius pada bibir. Polisi menyebut luka tersebut tidak pernah mendapatkan perawatan medis selama korban berada dalam penyekapan sehingga kondisinya semakin memburuk akibat infeksi.
Adegan lain memperlihatkan dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka pada tubuh dan kepala korban, bahkan saat kondisi korban disebut sudah lemah dan tidak berdaya.
Selama masa penyekapan, korban diduga dipindahkan sebanyak empat kali menggunakan angkutan umum maupun mobil sewaan pada dini hari. Polisi menyebut korban dipaksa berpindah dalam kondisi tidak mampu berjalan, dengan wajah ditutup, mulut disumpal, serta diancam menggunakan pisau agar tidak melawan.
Dalam konferensi pers, Direktur PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, menegaskan bahwa isu mengenai bibir korban digunting tidak benar. Berdasarkan hasil penyidikan, kerusakan bibir korban terjadi akibat benturan benda tumpul dan infeksi berat karena tidak memperoleh pengobatan selama diduga disekap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar juga meluruskan informasi mengenai tato di tubuh korban. Polisi menyatakan tato tersebut dibuat sebelum dugaan penyiksaan terjadi, ketika korban masih dalam kondisi sehat. Penyidik menduga hal itu merupakan bagian dari manipulasi psikologis pelaku sebelum tindak kekerasan mulai terjadi.
Hingga kini, penyidik menyatakan motif sementara yang terungkap merupakan kombinasi rasa cemburu, sifat temperamental, ketergantungan terhadap alkohol, serta persoalan ekonomi yang dialami tersangka. Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta di balik dugaan kejahatan tersebut.
Source: Humas Polda Jawa Barat










