
Jakarta, Radar007.com – Program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa kembali diterpa badai dugaan korupsi. Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan kekhawatiran publik bahwa anggaran negara masih rentan dijadikan bancakan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Fenomena tersebut dinilai menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Program yang semestinya memberi manfaat bagi masyarakat justru diduga dimanfaatkan sebagian pihak untuk memperkaya diri melalui praktik penyimpangan anggaran.
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi yang mencoreng program unggulan pemerintah tersebut.
“Saya meyakini Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis. Program ini dibuat demi masa depan anak-anak Indonesia agar memperoleh gizi yang layak, sehingga sangat disayangkan apabila dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi melalui sambungan telepon pada 6 Juli 2026.
Menurutnya, dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam perkara tersebut menjadi evaluasi serius terhadap sistem pengawasan internal. Ia menilai pengawasan harus diperkuat agar program-program strategis pemerintah tidak menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Prof. Sutan juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan maupun latar belakang institusi.
Ia berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi akan memperoleh kepercayaan publik apabila dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Dalam kesempatan itu, Prof. Sutan kembali mendorong penguatan regulasi yang memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, termasuk wacana pemiskinan koruptor yang selama ini masih menjadi perdebatan.
Sementara itu, berdasarkan perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, seorang perwira TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU (Kolonel Cpl Budi Utomo) masih berstatus saksi dalam penyidikan koneksitas yang penanganannya berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Adapun tujuh tersangka yang telah diumumkan penyidik terdiri dari pejabat BGN, purnawirawan Polri, purnawirawan TNI, pengurus yayasan, serta pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut.
Prof. Sutan berharap proses hukum berjalan secara terbuka hingga tuntas agar mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran negara harus diusut berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan kepentingan rakyat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM), Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS









