Truk Misterius Isi Solar Bersubsidi di SPBU Mandiraja Wetan, Dugaan Pelat Tak Sesuai Jadi Sorotan

banner 120x600

BANJARNEGARA | RADAR007.COM- Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning menjadi perhatian warga setelah diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai saat melakukan pengisian bahan bakar jenis solar di SPBU yang berada di Jalan Mandiraja, Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.27 WIB.

Truk tersebut terlihat mengisi solar sebagaimana kendaraan bermesin diesel pada umumnya. Namun, kejanggalan muncul ketika pelat nomor yang terpasang, yakni R 1149 TC, ditelusuri melalui aplikasi pengecekan data kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, nomor polisi itu tercatat sebagai milik sebuah mobil Honda Jazz, kendaraan penumpang yang menggunakan bahan bakar bensin. Sementara pelat tersebut justru terpasang pada sebuah truk Mitsubishi yang semestinya menggunakan solar sebagai bahan bakar.

 


Temuan itu memunculkan dugaan adanya penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai. Selain berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan registrasi kendaraan, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi apabila benar terdapat unsur kesengajaan.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa pemilik maupun pengemudi truk tersebut. Belum ada pula keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat berwenang mengenai dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai tersebut.


Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang. Pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM, terutama solar, dinilai perlu diperketat guna mencegah potensi penyalahgunaan maupun praktik yang dapat merugikan negara.

Pihak Pertamina bersama aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi atas temuan tersebut, termasuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan dengan data registrasi yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi

(Yuan & Tiem]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *