Gerai KDMP Dibangun di Area Sepi, Transparansi dan Ketepatan Sasaran Anggaran Dipertanyakan

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan publik. Selain tidak dilengkapi papan informasi proyek, lokasi pembangunan yang berada di kawasan perladangan dan jauh dari permukiman warga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan serta manfaatnya bagi masyarakat.

Sorotan tersebut muncul karena proyek yang dibiayai melalui anggaran negara semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sebagai penerima program.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, bangunan KDMP berdiri di area yang relatif sepi aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai dasar pertimbangan penentuan lokasi, mengingat koperasi pada hakikatnya merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang idealnya mudah dijangkau oleh warga.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai lokasi tersebut kurang strategis.

“Kalau memang ini dibangun untuk kepentingan masyarakat desa, seharusnya lokasinya mudah dijangkau dan berada di pusat aktivitas warga. Jangan sampai bangunan sudah selesai, tetapi sulit dimanfaatkan karena letaknya jauh dari permukiman,” ujarnya.

Ketua DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., mengatakan bahwa transparansi pembangunan tidak hanya diwujudkan melalui pemasangan papan informasi proyek, tetapi juga mencakup proses perencanaan, penentuan lokasi, hingga manfaat nyata yang akan diterima masyarakat.

Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

“Pembangunan menggunakan anggaran negara harus memiliki perencanaan yang jelas dan terbuka. Lokasi, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga manfaat yang akan diterima masyarakat harus dapat diketahui publik sebagai bentuk akuntabilitas,” tegas Mariati.

Ia juga meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai alasan pemilihan lokasi pembangunan KDMP yang berada di kawasan minim aktivitas penduduk.

“Jangan sampai bangunan yang dirancang sebagai pusat penguatan ekonomi desa justru berdiri di lokasi yang kurang strategis. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Secara normatif, prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh keuangan negara. Keterbukaan tersebut merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah, penyedia jasa juga wajib memenuhi ketentuan administrasi proyek, termasuk penyampaian informasi kepada publik sebagaimana menjadi bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan.

DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendorong keterbukaan informasi publik serta mengawal setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara agar berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pemilihan lokasi pembangunan Gerai KDMP tersebut maupun tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *