Asahan, Radar007.com – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat, Polres Asahan, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Jumat (10/7/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian direspons cepat melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian oleh personel Polsek Pulau Rakyat.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Effendi, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan pada Kamis (9/7/2026), namun belum menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Operasi kemudian dilanjutkan pada Jumat (10/7/2026). Atas arahan Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Aminan, S.H. bersama tim opsnal kembali melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika dengan didampingi Kepala Desa Ledong Timur.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan sejumlah orang yang berada di dalam maupun di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket plastik klip yang diduga berisi sabu, kaca pirex, dua unit timbangan digital, pipet, sendok takar (scoop), telepon seluler, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika masing-masing berinisial T.S. (49), R.G. (37), H.P. (51), dan M.I.T. (38). Dua orang lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Seluruh terduga beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Secara yuridis, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dijerat Pasal 112, sedangkan apabila terbukti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika, dapat dikenakan Pasal 114 dengan ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari pidana penjara bertahun-tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan pidana mati dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi preventif dan represif Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat.
Polres Asahan menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Asahan yang bebas narkoba. (Mjs)
Sumber: Humas Polres Asahan.










