Diduga Belum Respons Laporan Warga, Kapolsek Kualuh Hulu Disorot Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Desa Sialang Taji

banner 120x600

Labuhanbatu Utara, Radar007.com – Dugaan peredaran narkotika di Desa Sialang Taji, Dusun Hutabaru Kampung 50, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Warga mengaku resah karena informasi yang telah berulang kali disampaikan kepada aparat maupun melalui pemberitaan media dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut masih berlangsung. Mereka menyebut seorang yang dikenal dengan nama panggilan “Pingki” diduga sebagai pengendali, sementara seorang berinisial “JSP” disebut-sebut membantu aktivitas di lapangan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana prinsip hukum pidana di Indonesia.

“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti informasi yang sudah beredar. Masyarakat ingin lingkungan kami kembali aman dari penyalahgunaan narkoba,” ujar salah seorang warga kepada Radar007.com, Selasa (14/7/2026).

Senada dengan itu, Ketua LPPN Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan, mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Apabila memang terdapat laporan dan informasi yang telah disampaikan masyarakat, kami berharap Polsek Kualuh Hulu segera mengambil langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran aparat sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Bangkit.

Sorotan juga mengarah kepada Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, S.H. Berdasarkan keterangan redaksi, konfirmasi resmi melalui pesan singkat terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Sialang Taji telah dikirim sejak Senin (13/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah berstatus terkirim, namun belum memperoleh tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana tindak lanjut aparat terhadap informasi yang telah disampaikan. Warga berharap kepolisian segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Secara yuridis, penanganan dugaan tindak pidana narkotika merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 132 mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang diduga mengedarkan, menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, maupun melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Penegakan undang-undang tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan jaringan peredaran gelap narkotika.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, setiap laporan atau informasi masyarakat patut ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, hasil konfirmasi yang telah diupayakan kepada pihak terkait, serta mengedepankan prinsip keberimbangan. Radar007.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima publik tetap berimbang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *