Labuhanbatu Utara, Radar007.com —Dugaan peredaran narkotika di Desa Sialang Gatap, Dusun Sungai Robut, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan mengapa sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika berinisial ADI TATO hingga kini belum berhasil diamankan aparat penegak hukum, meski namanya telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Kepada Radar007.com, Rabu (15/7/2026), seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keresahan masyarakat semakin meningkat. Menurutnya, dugaan peredaran narkotika tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga diduga berdampak pada meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Sejak narkoba diduga beredar di desa kami, pencurian buah kelapa sawit milik warga semakin sering terjadi. Kami juga khawatir anak-anak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ungkap narasumber.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, dugaan aktivitas peredaran narkotika tidak hanya berada di Dusun Sungai Robut. Sejumlah nama dan lokasi juga disebut masyarakat, di antaranya seorang berinisial RO.T (alias Rido Tanjung) yang diduga beroperasi di wilayah Kuala Bangka, “Gundit” di Blok III Dusun Sungai Robut, serta “ATO” di Kampung Jawa, Desa Sialang Gatap. Selain itu, kawasan Toluk Piye, Blok II Sungai Kerang hingga Sungai Piandang juga disebut-sebut sebagai titik yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan para narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada pembuktian hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah warga juga menduga ADI TATO memiliki jaringan yang melibatkan beberapa orang sebagai pengedar di sejumlah titik di Kecamatan Kualuh Hilir. Dugaan tersebut hingga kini juga belum dapat dipastikan kebenarannya oleh aparat penegak hukum.
Di tengah keresahan masyarakat, berkembang pula dugaan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan tersebut sehingga proses penegakan hukum dinilai berjalan lambat. Radar007.com tidak memperoleh bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut, sehingga informasi itu masih sebatas persepsi sebagian warga dan belum dapat dijadikan fakta hukum.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026), Kapolsek Kualuh Ledong, AKP Mangatas Samosir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kita upayakan mengungkapnya semua narkoba bang… mohon sabar, kekuatan kita terbatas,” tulis Kapolsek.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian mengakui adanya keterbatasan personel maupun sumber daya, namun tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Secara yuridis, pemberantasan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dengan ancaman pidana yang sangat berat. Sementara Pasal 132 menegaskan bahwa setiap percobaan, permufakatan jahat, maupun keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tetap dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti dengan sengaja membantu, melindungi, atau menghalangi proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, maka yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.
(Mjs)










