Aliansi Batu Bara Bergerak Siap Aksi di Kanwil Ditjenpas Sumut, Dorong Reformasi Tata Kelola Lapas Labuhan Ruku

banner 120x600

Batu Bara, Radar007.com — Aliansi Batu Bara Bergerak menyatakan komitmennya mengedepankan penyampaian aspirasi secara konstitusional melalui aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara pada Senin, 20 Juli 2026. Aksi tersebut disebut sebagai upaya membuka ruang dialog publik guna mendorong evaluasi dan perbaikan tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Koordinator Aliansi Batu Bara Bergerak, Syahnan Afriansyah, S.H., pada Rabu (15/7/2026), menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.

Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang bertujuan mendorong perbaikan tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Menurut Syahnan, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat perlu dijawab secara terbuka melalui mekanisme evaluasi yang objektif dan dialog yang konstruktif antara masyarakat dengan pihak pemasyarakatan. Ia berharap Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara membuka ruang komunikasi yang sehat sebagai bagian dari prinsip good governance, yakni tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan bertanggung jawab.

Aliansi Batu Bara Bergerak menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, pelaksanaan aksi unjuk rasa juga memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara bebas, bertanggung jawab, tertib, serta menghormati hak orang lain dan ketertiban umum.

Di sisi lain, tata kelola lembaga pemasyarakatan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, pembinaan yang efektif, akuntabilitas, profesionalitas, serta pelayanan publik yang berkualitas.

Aliansi Batu Bara Bergerak berharap aspirasi yang akan disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan di lingkungan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

“Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstitusional sekaligus mendorong adanya perbaikan tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Kami berharap Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara membuka ruang dialog yang konstruktif dan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan,” tegas Syahnan.

(Erwanto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *