Vonis Sudah Dijatuhkan, Tapi Mobil Korban Raib: Muhammad Rivai Pertanyakan Ke Mana Barang Bukti, Akankah Kasus Berhenti di Pelaku Saja?
SALATIGA, Radar007.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa berinisial AKS dalam perkara dugaan penipuan jual beli mobil memang memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Namun, bagi korban, keadilan dinilai belum sepenuhnya terwujud karena kendaraan yang menjadi objek tindak pidana hingga kini masih belum ditemukan dan belum kembali kepada pemilik sahnya.
Muhammad Rivai, pemilik mobil Nissan Grand Livina yang menjadi korban, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menegaskan masih menyisakan pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab.
“Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali,” ujar Rivai kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Lebih jauh, Rivai mempertanyakan mengapa kendaraan yang diduga menjadi hasil tindak pidana justru tidak tercantum sebagai barang bukti dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
“Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab melalui mekanisme hukum: di mana keberadaan kendaraan tersebut, siapa yang saat ini menguasainya, dan apakah telah dilakukan upaya maksimal untuk melacak serta mengamankannya sebagai bagian dari proses penegakan hukum?
Modus Titip Jual Berujung Dugaan Penipuan
Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula pada 17 November 2025 ketika terdakwa AKS datang ke rumah korban di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan diri membantu menjual mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 milik korban yang diperkirakan bernilai Rp150 juta.
Dua hari kemudian, AKS menghubungi korban dan mengaku telah mendapatkan pembeli dari Ciamis yang siap melakukan pembayaran secara penuh melalui transfer. Dengan keyakinan tersebut, korban menyerahkan mobil beserta BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada terdakwa.
Namun janji pembayaran tak pernah terealisasi. Berdasarkan dakwaan, mobil tersebut justru ditawarkan kepada pihak lain dan akhirnya diduga terjual seharga Rp109 juta, jauh di bawah nilai kendaraan. Korban kemudian kehilangan mobil sekaligus mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.
Vonis Tidak Menghapus Hak Korban
Majelis hakim akhirnya menyatakan AKS terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Namun, putusan tersebut belum menjawab persoalan utama yang dirasakan korban, yakni pemulihan hak atas kendaraan yang hilang. Dalam perkara ini, barang bukti yang tercantum hanya berupa satu lembar rekening BCA atas nama terdakwa, sementara mobil yang menjadi inti perkara tidak tercatat sebagai barang bukti di persidangan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas proses penanganan perkara, khususnya dalam aspek pelacakan aset hasil dugaan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Muhammad Rivai memastikan perjuangannya belum berhenti. Bersama kuasa hukumnya, ia tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan haknya dan mengungkap keberadaan mobil tersebut.
“Saat ini saya masih koordinasi dengan pengacara,” ungkap Rivai.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penjatuhan vonis terhadap pelaku merupakan salah satu bagian dari penegakan hukum, sementara pemulihan kerugian korban juga merupakan aspek penting yang patut mendapat perhatian. Publik pun menanti apakah upaya hukum berikutnya dapat mengungkap keberadaan kendaraan tersebut dan memberikan kepastian bagi korban.
Laporan: Kang Adi









