
MOJOKERTO, Radar007.com – Proyek rehabilitasi Gedung TK Negeri Pembina II Gedeg yang dibiayai APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 senilai Rp349,77 juta kini menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya, melainkan adanya dugaan pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang semestinya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi pemerintah.
Hasil pantauan awak media di lokasi, Rabu (22/7/2026), memperlihatkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas berisiko di ketinggian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelaksana proyek dalam menerapkan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 027/3007/416-101.Prassar/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Berkah Tenaga Muda, dengan pengawasan teknis oleh CV Reskindo Wasa, dan ditargetkan selesai dalam waktu 120 hari kalender.
Di lapangan, awak media mendapati pekerja memperbaiki struktur atap dan dinding tanpa perlengkapan keselamatan yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi, seperti helm proyek, safety belt, rompi reflektif, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan pelindung. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
“Saya melihat sendiri pekerja naik ke atap hanya memakai sandal biasa tanpa perlengkapan keselamatan. Hal seperti ini semestinya menjadi perhatian serius kontraktor maupun pengawas proyek,” ujar seorang saksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Apabila temuan tersebut benar, maka kondisi itu patut menjadi perhatian seluruh pihak karena setiap penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban menyediakan APD sekaligus memastikan penggunaannya sesuai ketentuan K3.
Ironisnya, proyek yang bertujuan menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak justru memunculkan dugaan bahwa aspek keselamatan pekerja belum mendapat perhatian yang semestinya. Keselamatan kerja tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelaksanaan proyek.
Peristiwa ini juga mengingatkan publik pada kasus kecelakaan kerja di proyek lain di wilayah Mojokerto pada tahun sebelumnya yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia. Meski kedua peristiwa tidak berkaitan langsung, pengalaman tersebut menjadi pengingat penting bahwa kelalaian terhadap K3 dapat berakibat fatal.
Muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: Apakah pengawasan dari konsultan pengawas telah berjalan efektif? Apakah kontraktor telah memenuhi kewajibannya menyediakan APD? Dan sejauh mana Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat ini?
Demi menjaga prinsip keberimbangan, Radar007.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, maupun CV Reskindo Wasa. Apabila terdapat penjelasan resmi, bukti penerapan K3, maupun langkah perbaikan yang telah dilakukan, media ini akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
Pewarta: Agung Ch









