LUWU, Radar007.com – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Suso dan Sungai Kompi, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali memantik sorotan publik. Kali ini, bukan semata soal pemberantasan tambang ilegal, melainkan dugaan tindakan pembakaran peralatan milik para penambang yang dilakukan saat operasi Aparat Penegak Hukum (APH), Sabtu (1/8/2026).
Dewan Penasehat Organisasi Masyarakat (Ormas) SILU RAYA, Abdul Samad, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan tersebut. Menurutnya, jika benar terjadi, pembakaran peralatan tambang berpotensi memicu ketegangan antara masyarakat dengan aparat dan dapat mencederai rasa keadilan di tengah upaya penegakan hukum.
Abdul Samad menegaskan bahwa SILU RAYA sama sekali tidak membenarkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, ia menilai penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor profesionalisme, proporsionalitas, dan menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Tambang emas ilegal memang melanggar hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara bijaksana, mengedepankan langkah persuasif dan sesuai prosedur. Jangan sampai cara penindakannya justru memunculkan persoalan baru yang berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegas Abdul Samad.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu represif dikhawatirkan dapat memperlebar jarak antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Padahal, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal membutuhkan kepercayaan publik serta kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Abdul Samad juga mengingatkan bahwa aparat memiliki kewenangan menindak setiap aktivitas yang melanggar hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan humanis agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kekecewaan masyarakat.
“Kami menghormati tugas aparat dalam menegakkan hukum. Tetapi masyarakat juga berharap setiap tindakan dilakukan secara profesional dan humanis, sehingga tidak memunculkan gejolak maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Ia kemudian mengangkat falsafah masyarakat Tana Luwu, “Wanua Mappatuo Na Ewai Alena,” sebagai pengingat bahwa seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga persatuan, kedamaian, dan keadilan di tanah Luwu.
“Kita hidup di tanah yang sama, memiliki harapan yang sama untuk menikmati kekayaan alam Luwu secara adil. Karena itu, jangan ada tindakan yang berujung anarkis. Yang dibutuhkan adalah penyelesaian yang menjunjung hukum, kemanusiaan, dan keadilan,” katanya.
Abdul Samad berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku PETI, tetapi juga menghadirkan solusi komprehensif melalui dialog, pembinaan, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penyediaan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembakaran peralatan tambang dalam operasi penertiban tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada APH guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) serta memastikan seluruh informasi tersaji secara utuh dan berimbang.
Sumber: Silu Raya









