JEMBER, Radar007.com — Dugaan kejanggalan dalam penyaluran Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan kini bukan lagi sekadar keluhan di tengah masyarakat. Informasi mengenai dugaan pengambilan BBM secara berulang oleh pihak tertentu dan kemudian dibawa menuju lokasi lain memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi, Minggu (9/8/2026).
Apabila pola tersebut benar terjadi secara terus-menerus, publik berhak mengetahui: siapa yang membeli, berapa volumenya, seberapa sering transaksi dilakukan, dan ke mana BBM tersebut dibawa?
Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai antrean di sebuah SPBU.
Ini menyangkut BBM yang berada dalam kebijakan distribusi pemerintah dan kepentingan masyarakat luas.
“Kayak Pasar Pertalite”
Informasi semakin menjadi perhatian setelah seseorang yang mengaku sebagai tengkulak menyampaikan kepada awak media pada Minggu (9/8/2026):
“Bang, serange akeh tengkulak aku ora tau oleh jatah, karena menggludak para tengkulak, kayak pasar Pertalite.”
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai bukti pelanggaran. Namun, ucapan itu menjadi informasi awal yang layak diverifikasi.
Pertanyaannya sederhana:
Benarkah terdapat pola pembelian berulang?
Jika benar, mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksinya?
Dan jika transaksi tersebut sah, mengapa tidak dibuka secara transparan agar publik memperoleh kepastian?
Pertamina Jangan Hanya Menunggu Viral
Pertamina ditantang untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas kertas.
Data transaksi harus menjadi kunci.
Rekap pembelian, volume BBM, frekuensi pengisian, identitas kendaraan, pola waktu transaksi, hingga rekaman CCTV dapat menjadi instrumen untuk membuktikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Jika ditemukan pola transaksi yang tidak lazim, harus ada penjelasan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan klarifikasi.
Yang dibutuhkan publik bukan bantahan normatif, melainkan data dan fakta.
APH Ditantang Turun Tangan
Aparat penegak hukum juga diminta tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang.
Jika terdapat indikasi pengumpulan, pemindahan, penimbunan, atau perdagangan kembali BBM yang bertentangan dengan ketentuan, maka pemeriksaan harus dilakukan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah masyarakat melakukan tekanan.
Kalau memang bersih, buktikan bersih. Kalau ada pelanggaran, tindak tegas.
Itulah prinsip sederhana dalam penegakan hukum.
Subsidi Negara Jangan Jadi Mesin Keuntungan
Pertalite yang menjadi bagian dari kebijakan energi pemerintah pada prinsipnya harus disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan harus mengantre dan kesulitan mendapatkan BBM, sementara muncul dugaan pihak tertentu justru melakukan pembelian berulang untuk kepentingan lain.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka publik pantas bertanya:
Siapa yang bermain?
Bagaimana modusnya?
Berapa volumenya?
Ke mana BBM tersebut mengalir?
Dan yang tidak kalah penting:
Di mana fungsi pengawasannya?
Publik Menunggu Jawaban
Kini masyarakat menunggu sikap Pertamina dan APH.
Bukan untuk mencari kambing hitam.
Bukan pula untuk menghakimi pengelola SPBU.
Melainkan untuk memastikan bahwa setiap liter BBM yang menjadi bagian dari kebijakan negara benar-benar diawasi dan disalurkan sesuai aturan.
Jika seluruh transaksi di SPBU 54.681.19 Kranjingan ternyata sah, jelaskan secara terbuka.
Namun apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran.
Sebab uang negara bukan milik segelintir orang.
Subsidi adalah kebijakan untuk masyarakat. Jangan sampai celah distribusi justru berubah menjadi ladang keuntungan pribadi.
(TIMRED)









