Labura, Radar007.com — Pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan masyarakat. Perhatian warga tertuju pada pembangunan fasilitas MCK umum di Dusun Sei Rebut I yang disebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan pagu mencapai Rp174.880.984.
Warga mempertanyakan kondisi fisik bangunan yang dinilai belum selesai sebagaimana yang diharapkan, sekaligus meminta adanya penjelasan terbuka mengenai realisasi pekerjaan, volume kegiatan, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban administrasinya.
“Kalau memang anggarannya sebesar itu, masyarakat tentu ingin melihat hasil pekerjaan yang jelas dan benar-benar memberikan manfaat. Kami berharap semuanya dibuka secara transparan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada wartawan Radar007.com, Selasa (15/9/2026).
Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai kondisi bangunan. Persoalan yang lebih substansial adalah kesesuaian antara dokumen perencanaan, anggaran, realisasi pekerjaan, dan kondisi faktual di lapangan.
Jika suatu kegiatan telah dinyatakan terealisasi dalam dokumen pertanggungjawaban, sementara kondisi fisiknya ternyata belum sesuai dengan volume atau spesifikasi yang dianggarkan, maka diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah persoalannya sebatas administrasi, kualitas pekerjaan, kekurangan volume, atau terdapat indikasi lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bukan Hanya MCK, Sejumlah Kegiatan Desa Ikut Dipertanyakan
Warga juga menyampaikan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah kegiatan lainnya, termasuk Perpustakaan Digital Desa dan pengelolaan BUM Desa (BUMDes).
Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan masyarakat yang belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan.
Karena itu, dokumen seperti APB Desa, RKP Desa, laporan realisasi APB Desa, LPJ, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, kontrak atau dokumen pelaksanaan kegiatan, serta hasil pekerjaan fisik menjadi penting untuk disandingkan.
Di sinilah prinsip check and balance diperlukan. Fakta administratif harus diuji dengan fakta empiris di lapangan agar tidak terjadi kesimpulan prematur.
Warga Minta APIP Turun, APH Diminta Bertindak Jika Ditemukan Unsur Pidana
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang dipersoalkan.
Warga juga meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu menindaklanjuti informasi yang disertai bukti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.
Permintaan tersebut memiliki relevansi dengan prinsip pengelolaan keuangan desa. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku dan mengatur kerangka pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa merupakan ketentuan terbaru yang mengubah UU Desa dan saat ini berstatus berlaku.
Dalam rezim pengelolaan Dana Desa, PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah juga menjadi salah satu dasar penting karena mengatur antara lain pengelolaan Dana Desa, termasuk aspek penyaluran dan pengelolaannya.
Jika Ada Kerugian Negara, Persoalannya Bisa Bergeser ke Ranah Pidana
Perlu ditegaskan, bangunan yang belum selesai tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Namun, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pertanggungjawaban, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sementara sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi juga telah mengalami penyesuaian dalam sistem hukum pidana nasional.
Karena itu, penerapan pasal pidana terhadap kasus konkret tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kondisi fisik bangunan, melainkan harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur tindak pidana.
Transparansi Menjadi Titik Uji
Pengelolaan Dana Desa pada prinsipnya tidak berhenti pada terserapnya anggaran. Yang menjadi titik uji adalah apakah anggaran tersebut direncanakan secara sah, dilaksanakan sesuai ketentuan, dicatat secara benar, dipertanggungjawabkan secara akuntabel, serta menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan kegiatan.
Ketentuan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa juga menempatkan pembangunan sarana dan prasarana desa sebagai salah satu ruang penggunaan Dana Desa.
Dalam regulasi mengenai prioritas Dana Desa, publikasi informasi seperti APB Desa dan kegiatan penggunaan Dana Desa juga menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui nama kegiatan, lokasi, serta besaran anggaran.
Dengan demikian, pertanyaan warga terhadap proyek MCK tersebut seyogianya dijawab melalui data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Dugaan Rangkap Jabatan Juga Diminta Diklarifikasi
Selain persoalan kegiatan dan anggaran, warga mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya perangkat desa yang merangkap sebagai pengurus atau ketua kelompok tani.
Persoalan ini juga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum diketahui secara pasti jabatan yang bersangkutan, status kelompok tani, mekanisme pengangkatan, sumber pembiayaan, serta aturan yang mengatur hubungan kedua posisi tersebut.
Karena itu, klarifikasi dari pemerintah desa maupun instansi pembina pemerintahan desa diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Kades Indra Dalimunthe Diminta Buka Data
Kepala Desa Tanjung Mangedar, Indra Dalimunthe, diharapkan memberikan penjelasan mengenai pembangunan MCK Dusun Sei Rebut I, mulai dari dasar penganggaran, pelaksana kegiatan, volume dan spesifikasi pekerjaan, realisasi pembayaran, progres pekerjaan hingga target penyelesaiannya.
Klarifikasi juga diperlukan terkait informasi mengenai Perpustakaan Digital Desa, BUM Desa, serta sejumlah kegiatan lain yang dipertanyakan masyarakat.
Radar007.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Desa Tanjung Mangedar, Pemerintah Kecamatan Kualuh Hilir, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, maupun pihak terkait lainnya.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan penyimpangan, hasil tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan sebagai bentuk verifikasi, keberimbangan, dan akuntabilitas publik.
Kini, publik menunggu langkah konkret APIP: apakah dokumen akan diperiksa, pekerjaan akan diverifikasi di lapangan, dan apakah antara angka dalam laporan dengan kondisi fisik benar-benar berkesesuaian.
Sebab dalam pengelolaan uang publik, angka dalam laporan semestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh fakta di lapangan.
(Mjs)










