Labura, Radar007.com — Dugaan pungutan liar PPPK Paruh Waktu di RSUD Aek Kanopan kini telah bergeser dari sekadar isu administratif menjadi ujian serius atas kepemimpinan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. Di tengah kegelisahan tenaga honorer dan sorotan publik yang kian menguat, sikap kepala daerah dinilai belum mencerminkan keberanian politik untuk menghadirkan kejelasan dan kepastian.
Dalam sistem pemerintahan daerah, bupati bukan hanya pengambil kebijakan, tetapi pemegang tanggung jawab tertinggi atas integritas birokrasi. Karena itu, ketika dugaan pungli menyentuh proses PPPK—yang menyangkut hajat hidup dan masa depan aparatur negara—publik menilai wajar jika perhatian diarahkan langsung kepada kepala daerah sebagai penentu arah dan sikap pemerintah.
Hingga kini, belum terlihat langkah terbuka dari Bupati Labura yang secara tegas memerintahkan pengusutan transparan dan menyeluruh terhadap dugaan pungli tersebut. Tidak adanya pernyataan resmi yang komprehensif justru memperkuat persepsi publik bahwa isu ini diperlakukan sebagai persoalan sensitif yang harus diredam, bukan diselesaikan secara terang benderang.
Secara normatif, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memastikan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah bekerja optimal dan independen. Demikian pula BKD berada dalam garis komando kebijakan bupati dalam urusan kepegawaian. Ketika dua institusi strategis ini terkesan pasif di ruang publik, maka tanggung jawab politik tidak dapat dilepaskan dari pucuk pimpinan pemerintahan daerah.
Sejumlah kalangan menilai, diamnya kepala daerah justru berisiko menimbulkan tafsir negatif yang merugikan pemerintah sendiri. “Bukan soal benar atau tidaknya dugaan itu, tetapi soal keberanian kepala daerah memastikan proses klarifikasi berjalan terbuka dan dipercaya publik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Lebih jauh, isu ini juga menyentuh dimensi keadilan sosial. Dugaan pungli terhadap tenaga honorer dipandang sebagai persoalan serius karena menyasar kelompok yang secara struktural berada pada posisi lemah. Ketika negara terlihat lamban melindungi kelompok ini, kepercayaan terhadap sistem rekrutmen ASN dan PPPK pun dipertaruhkan.
Dalam perspektif demokrasi lokal, kepemimpinan daerah diukur bukan dari kemampuan meredam isu, melainkan dari keberanian menghadapi masalah secara transparan. Publik menilai, jika Bupati Labura tidak segera mengambil alih kendali persoalan ini dan membuka proses klarifikasi yang akuntabel, maka legitimasi kepemimpinan akan terus digerus oleh kecurigaan dan ketidakpastian.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada sikap resmi dari Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. yang secara langsung menjelaskan langkah kebijakan, instruksi pengawasan, atau mekanisme evaluasi terhadap dugaan pungli PPPK RSUD Aek Kanopan.
Bagi publik, keheningan ini menjadi tanda tanya besar. Ketika kepala daerah memilih tidak tampil di tengah isu yang menyentuh integritas birokrasi dan nasib aparatur negara, maka ruang kritik akan terus membesar dan bergeser menjadi penilaian terhadap kualitas kepemimpinan itu sendiri.
Jika pemerintah daerah terus menunda kejelasan, maka dugaan pungli PPPK RSUD Aek Kanopan berpotensi menjadi simbol kegagalan keberanian politik—bukan karena kebenaran telah diputuskan, tetapi karena negara tak kunjung hadir untuk memastikan kebenaran itu diuji secara terbuka.









