Jakarta, Radar007.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit hunian di proyek Meikarta yang direncanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk program rumah susun (rusun) bersubsidi, secara hukum berstatus bersih.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meski proyek Meikarta pernah terkait kasus suap perizinan pada 2018, objek perkara saat itu adalah tindakan suap terhadap pejabat, bukan unit rumah susunnya. KPK tidak menyita unit hunian, melainkan hanya aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta.
“Statusnya sudah jelas tidak bermasalah dan dapat dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini merupakan bentuk akuntabilitas KPK, agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ungkap Johanis Tanak.
KPK menilai kepastian hukum menjadi syarat mutlak untuk mencegah mandeknya kebijakan akibat kekhawatiran akan risiko hukum di masa depan. Namun demikian, KPK mengingatkan agar Kementerian PKP tidak berhenti pada Nota Kesepahaman (MoU). KPK menekankan agar kerja sama dengan pengembang segera dituangkan dalam perjanjian kerja formal yang detail dan mengikat secara hukum.
Langkah tersebut dinilai penting guna mengatur hak dan kewajiban secara transparan, termasuk menyelesaikan persoalan administrasi dan sertifikasi yang masih tersisa. Hal ini juga bertujuan menutup ruang bagi potensi sengketa hukum atau penyalahgunaan wewenang sejak tahap perencanaan.
“Ini peran penting Kementerian PKP sebagai fasilitator dalam menjaga agar potensi perselisihan tidak meluas, melalui pengaturan yang matang dan pendampingan administrasi yang tepat,” tegas Tanak.
Menanggapi penegasan KPK tersebut, Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan yang diberikan.
Menurutnya, kepastian dari KPK memberikan rasa aman bagi pihaknya untuk mengeksekusi arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pembangunan dirancang dengan menjaga kualitas hunian dan keterjangkauan. PT Lippo Cikarang selaku pengembang akan membangun dengan dukungan fasilitas pemerintah, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ucap Maruarar.
Selain kualitas, Maruarar juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran penyediaan rumah subsidi, mengingat masih ditemui hunian yang tidak berpenghuni akibat lemahnya tanggung jawab pengembang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) guna memastikan program dan pengembang yang berkinerja baik dapat berlanjut, sementara pihak yang tidak berkomitmen akan dievaluasi.
Lebih lanjut, melalui skema pembiayaan inklusif, pendekatan pembangunan berkeadilan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya mewujudkan akses hunian layak bagi masyarakat. Upaya kolaboratif terus didorong agar program perumahan berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan publik.
KPK berharap optimalisasi lahan Meikarta ini menjadi preseden positif tentang bagaimana penegakan hukum dan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan tanpa risiko korupsi. Sinergi KPK dan Kementerian PKP diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antarlembaga dalam memastikan program strategis tidak sekadar patuh hukum, melainkan juga menghadirkan manfaat nyata.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman; Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati; Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana; Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Pahala Nainggolan; Direktur PT Lippo Cikarang, Marshal Martinus Tissadharma; serta Deputy Chief Operating Officer Lippo Karawang, Fritz Atmodjo.
(Rdr007/Bayu/One)










