Depok, Radar007.com —
Pemerintah Kota Depok kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Jawa Barat pada Selasa, 20 Januari 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga Nomor 25, Kota Bandung, dan mempertemukan Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) sebagai pemohon melawan Pemkot Depok sebagai termohon.
Gugatan PHMI diajukan terhadap tiga satuan kerja di lingkungan Pemkot Depok. Dinas Perumahan dan Permukiman tercatat dalam registrasi perkara Nomor 3109/KA43/PSI/KIJBR/XII/2025, Kecamatan Pancoran Mas dalam registrasi Nomor 3054/KA40/PSI/KIJBR/XII/2025, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dalam registrasi Nomor 3039/KA25/PSI/KIJBR/XII/2025.
Sidang sengketa informasi publik tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Husni Farhani Mubarok selaku Ketua Majelis, serta Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai anggota. Dalam persidangan, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke agenda Pemeriksaan Awal Kedua karena termohon tidak hadir dalam Pemeriksaan Awal Pertama.
Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan dinyatakan gugur. Namun, apabila termohon yang tidak hadir, persidangan tetap dapat dilanjutkan oleh Majelis Komisioner sesuai hukum acara yang berlaku.
Faktanya, Pemerintah Kota Depok selaku termohon kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Majelis Komisioner. Tidak ada pemberitahuan resmi maupun alasan yang disampaikan kepada majelis terkait ketidakhadiran tersebut.
Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., menilai sikap mangkir Pemkot Depok mencoreng citra pemerintah daerah yang baru saja meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen integritas dan pertanggungjawaban atas penghargaan yang diraih.
Hermanto menegaskan bahwa sikap diam dan mangkir dalam persidangan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai sejauh mana komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi.
Ia juga menyampaikan kepada awak media, “Sidang sengketa informasi publik bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah ruang dialog antara masyarakat sebagai pemegang hak dan badan publik sebagai pihak yang berkewajiban membuka informasi,” pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Lebih lanjut, Hermanto mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik, menurutnya, adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi juga menjadi sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, termasuk terhadap segala kebijakan yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga dapat berujung pada ancaman pidana.
“Keterbukaan informasi publik dan percepatan reformasi birokrasi informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,”
tutup Hermanto. (***)










