Ribuan Massa LSM Harimau Kepung PT Blesscon Banjarnegara, Legalitas Izin dan Hak Pekerja Dipertanyakan

banner 120x600

Banjarnegara, Radar007.com — Ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di jalur utama menuju pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon, yang berlokasi di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (29/1/2026).

Aksi tersebut mengakibatkan kemacetan panjang di ruas jalan Banjarnegara–Purwokerto, Banyumas, karena massa memenuhi badan jalan utama di sekitar kawasan industri.

Demonstrasi digelar sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakjelasan legalitas operasional PT Blesscon serta pengabaian hak-hak pekerja. Massa menuntut transparansi perizinan perusahaan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai belum diselesaikan secara tuntas.

Ribuan peserta aksi sempat melakukan long march menuju area pabrik. Namun, langkah mereka terhenti setelah aparat Polres Banjarnegara memasang barikade pengamanan sekitar 600 meter dari lokasi pabrik, guna mencegah massa mendekati objek vital.

Pengamanan aksi dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, dengan tujuan menjaga situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam orasinya, Ketua Umum LSM Harimau, Tonny Hidayat, menyampaikan dugaan bahwa PT Blesscon telah menjalankan aktivitas operasional tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan data perizinan antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan data yang tercatat di Dinas Perizinan daerah.

“Kami menuntut transparansi dan penegakan hukum. Pabrik berskala besar ini patut dipertanyakan legalitasnya, mulai dari izin lokasi, tata ruang hingga AMDAL. Jangan sampai ada praktik gratifikasi dalam proses perizinan,” tegas Tonny Hidayat.

Tak hanya persoalan perizinan, LSM Harimau juga menyoroti nasib dan perlindungan pekerja. Salah satu kasus yang disampaikan adalah kecelakaan kerja yang menimpa Wasito Adi, pekerja asal Kecamatan Bawang, pada Mei 2025 lalu.

Menurut LSM Harimau, hingga kini korban disebut belum menerima hak jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga menduga masih terdapat pekerja PT Blesscon yang belum didaftarkan dalam program BPJS, yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

1. Audit menyeluruh terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Tata Ruang (ITR).

2. Sinkronisasi serta transparansi data perizinan melalui sistem OSS.

3. Kepatuhan perusahaan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

4. Penyelidikan hukum atas dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam proses perizinan.

LSM Harimau menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, serta mendesak penyegelan pabrik, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari manajemen PT Blesscon maupun Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Hingga berita ini diturunkan, Radar007.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Blesscon maupun instansi pemerintah terkait atas tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi.

(Rdr007/ugl/Bay/One)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *