PDAM Tirta Perwitasari Bekali Karyawan Penyuluhan Hukum, Gandeng Kejati Jateng

banner 120x600

 

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

PURWOREJO – Upaya memperkuat tata kelola dan mencegah potensi pelanggaran hukum terus dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Perwitasari. Salah satunya melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum bagi seluruh karyawan yang digelar bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026).

Direktur Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, Wahyu Hermawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah preventif agar seluruh karyawan memahami aturan hukum yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas. Pemahaman tersebut dinilai penting mengingat semakin banyak regulasi baru yang diberlakukan pemerintah.

“Semua aturan yang berkaitan dengan pekerjaan kami harus dipahami bersama, termasuk KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari memiliki ruang kerja yang cukup luas, mulai dari pengelolaan sumber air di hulu hingga pelayanan pelanggan di hilir. Dalam proses tersebut, terdapat berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, seperti kerja sama dengan pihak ketiga, pengadaan barang dan jasa, serta interaksi langsung dengan masyarakat.

Menurut Wahyu, melalui penyuluhan hukum ini pihaknya berharap seluruh karyawan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan perusahaan terhindar dari persoalan hukum akibat kelalaian maupun ketidaktahuan.

“Kalau semua berjalan sesuai aturan, roda perusahaan bisa berputar maksimal tanpa risiko hukum,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya budaya belajar dan saling berbagi pengetahuan di lingkungan kerja. Dengan demikian, setiap karyawan memiliki pemahaman yang sama dan tidak salah langkah saat menjalankan tanggung jawabnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa selama ini Perumda Air Minum Tirta Perwitasari telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, khususnya dalam pengawalan proses administrasi dan penagihan. Untuk tingkat kepatuhan pelanggan, ia bersyukur kondisi di Kabupaten Purworejo relatif tertib dengan rasio pembayaran yang hampir mencapai 100 persen.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang rawan terjadi pelanggaran hukum. Bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak hingga pekerjaan fiktif.

“Modusnya beragam, sebagian besar bersifat manipulatif, bahkan ada yang sudah direncanakan sejak awal,” ungkap Arfan.

Selain itu, Arfan juga menyoroti pentingnya pengawasan pada proses pencatatan meter air. Ia mendorong PDAM untuk terus melakukan langkah antisipatif agar kinerja dan citra perusahaan tetap terjaga serta tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat. Salah satunya dengan memastikan bahwa petugas pencatat meter benar-benar merupakan petugas resmi PDAM.

IMRON

 

www.radar007.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *