Blokir Praktik “Lompat Pagar” dan Patronase Politik, GIPS Ultimatum Syakur–Putri: Jangan Main-main dengan Perbup 62/2023

banner 120x600

Garut (Jawa Barat), Radar007.com — Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) melayangkan ultimatum tegas kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih, Syakur–Putri, agar menghentikan praktik tidak wajar dalam rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ultimatum tersebut disampaikan Ketua GIPS, Ade Sudrajat, melalui sambungan telepon kepada Radar007.com, Jumat (27/2/2026). Ia menilai praktik “lompat pagar” jabatan dan patronase politik berpotensi merusak sistem karier ASN serta mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Garut.

GIPS menegaskan bahwa tujuan utama pernyataan ini adalah mencegah berulangnya pola lama patronase politik, menghentikan promosi instan pejabat tanpa kompetensi, serta memastikan penerapan Peraturan Bupati Garut Nomor 62 Tahun 2023 tentang standar kompetensi jabatan dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan.

GIPS Tantang Komitmen Syakur–Putri Hadapi Fenomena “Lompat Pagar”

Ade Sudrajat menegaskan bahwa mandat rakyat yang diemban Syakur–Putri harus diwujudkan melalui birokrasi yang bersih, profesional, dan berbasis kompetensi. Ia mengapresiasi kritik mantan Bupati Garut Rudy Gunawan terkait fenomena “Kabid melompati pagar”, yakni kondisi ketika pejabat junior dapat menduduki jabatan strategis secara instan melalui instrumen penilaian tertentu yang kerap disebut “Kotak 9”.

“Pasangan Syakur–Putri dipilih rakyat untuk membawa perubahan, bukan untuk memelihara patronase politik. Sangat ironis jika di bawah kepemimpinan definitif, para camat dan sekretaris dinas senior yang berpengalaman di lapangan justru tersisih, sementara pejabat junior bisa ‘melompat pagar’ karena faktor kedekatan. Kami menantang keberanian Bupati dan Wakil Bupati untuk menghentikan praktik ini sekarang juga,” tegas Ade.

Perbup 62/2023 Bukan Formalitas, Tapi Instrumen Pengendali Kekuasaan

Sebagai pengamat kebijakan publik, Ade menekankan bahwa Perbup Nomor 62 Tahun 2023 memiliki landasan hukum dan fungsi strategis yang jelas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Secara politis, Perbup 62/2023 adalah instrumen pembatas kewenangan kepala daerah agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Standar kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural dalam regulasi ini adalah harga mati. Jika praktik titipan jabatan dibiarkan, berarti kepemimpinan Syakur–Putri sedang melegitimasi penghancuran sistem merit di Garut,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan kondisi pelayanan publik Garut yang masih berada di zona kuning, Perbup tersebut menjadi alat untuk memastikan pejabat eselon II hingga IV memiliki kualifikasi yang selaras dengan visi dan janji kampanye kepala daerah terpilih.

“Tanpa kompetensi yang terukur, visi dan misi hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya eksekusi,” tambahnya.

Ade juga menegaskan bahwa instrumen pengendalian karier ASN selama lima tahun sebagaimana diatur dalam Perbup harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi ribuan ASN di Garut.

“Jika pola mutasi tidak wajar terus berlanjut, motivasi kerja ASN akan runtuh. Birokrasi yang sehat hanya bisa dibangun di atas kinerja, bukan kedekatan dengan penguasa,” katanya.

GIPS Ancam Lapor ke KASN dan Kemendagri

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 merupakan kewajiban konstitusional.

GIPS, kata dia, tidak akan ragu melaporkan setiap kejanggalan dalam promosi jabatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri apabila ditemukan indikasi manipulasi penilaian kompetensi atau penyalahgunaan mekanisme penilaian jabatan.

Desakan Audit Terbuka Mutasi dan Promosi Jabatan

Menutup pernyataannya, Ade Sudrajat menuntut transparansi penuh dari pasangan Syakur–Putri dengan mendorong dilakukannya audit terbuka terhadap seluruh proses seleksi, mutasi, dan rotasi jabatan yang telah maupun akan dilakukan.

“Rakyat Garut sedang menonton. Apakah Syakur–Putri akan menjadi pelopor birokrasi profesional, atau justru pelestari nepotisme gaya baru. GIPS akan tetap berdiri sebagai oposisi strategis untuk memastikan Perbup 62/2023 tidak dikangkangi demi kepentingan politik sesaat,” pungkasnya.(Zarase)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *