Tabanan, Radar007.com – Di tengah kondisi banjir dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tabanan, muncul sorotan tajam dari masyarakat terkait dugaan perjalanan luar negeri yang dilakukan oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa perjalanan tersebut diduga terjadi pada saat sebagian masyarakat Tabanan sedang menghadapi dampak cuaca buruk dan banjir di beberapa wilayah. Kondisi ini memicu perbincangan publik yang mempertanyakan prioritas kepemimpinan daerah ketika masyarakat sedang menghadapi situasi darurat.

Dugaan Perjalanan ke Eropa Saat Wilayah Dilanda Banjir
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, Bupati Tabanan disebut melakukan perjalanan ke kawasan Eropa pada 30 Januari 2026 selama kurang lebih 10 hari.
Dalam perjalanan tersebut, ia diduga tidak berangkat sendirian. Beberapa pejabat pemerintah daerah disebut turut serta, di antaranya dua kepala dinas serta Sekretaris Bappeda.
Sorotan publik muncul karena pada periode yang sama sejumlah wilayah di Kabupaten Tabanan dilaporkan mengalami banjir akibat curah hujan tinggi.
Bagi sebagian warga, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kehadiran pemimpin daerah di saat masyarakat sedang menghadapi bencana.
“Ketika warga menghadapi banjir, tentu masyarakat berharap pemimpin daerah berada di lapangan untuk melihat langsung kondisi warganya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Perjalanan Luar Negeri Kembali Disebut Terjadi
Perbincangan masyarakat tidak berhenti pada perjalanan pertama. Informasi lain yang berkembang menyebutkan adanya perjalanan luar negeri kembali pada 20 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026 dengan tujuan Australia.
Pada periode tersebut, kondisi cuaca ekstrem dilaporkan masih terjadi di berbagai wilayah di Bali, termasuk Kabupaten Tabanan.
Hal ini kembali memunculkan pertanyaan dari publik mengenai urgensi perjalanan tersebut di tengah kondisi daerah yang sedang menghadapi dampak cuaca buruk.
Dugaan Pembiayaan Perjalanan Jadi Sorotan
Selain soal waktu keberangkatan, muncul pula pembicaraan di masyarakat mengenai sumber pembiayaan perjalanan tersebut.
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penggunaan dana promosi destinasi wisata Tanah Lot sebagai bagian dari kegiatan tersebut.
Selain itu, terdapat pula informasi yang menyebutkan bahwa **pembelian tiket perjalanan diduga difasilitasi oleh pihak penyedia jasa penyewaan kendaraan di Kabupaten Tabanan.
Apabila informasi tersebut benar, sejumlah pengamat menilai hal tersebut dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta.
Aspek Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki kewajiban menjalankan tugas pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah tidak diperkenankan meninggalkan wilayah tugas tanpa mengikuti prosedur dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat pemberian fasilitas dari pihak tertentu kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Namun demikian, berbagai informasi yang berkembang tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Publik Menunggu Klarifikasi Resmi
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai perjalanan tersebut, termasuk tujuan perjalanan, agenda kegiatan, serta sumber pembiayaan yang digunakan.
Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama ketika isu yang berkembang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait dugaan perjalanan luar negeri tersebut maupun sumber pembiayaannya.
Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional.(Red/Tim)





