Asahan, Radar007.com — Aparat kepolisian dari Polsek Pulau Raja berhasil mengungkap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Minggu (15/3/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta menemukan sejumlah barang bukti di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu.
Kegiatan penindakan ini dilaporkan oleh Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani, kepada pimpinan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Penindakan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Lingkungan VI Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan.
Sebelumnya, sekitar pukul 09.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah barak atau gubuk di tengah perkebunan kelapa sawit milik warga yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pulau Raja AKP. Defta Sitepu bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi.
Tim yang terlibat dalam penindakan tersebut terdiri dari: Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Sabhara, dan Personel Polsek Pulau Raja. Selain itu, aparat pemerintahan setempat juga turut hadir, di antaranya Lurah Aek Loba Pekan Daniel Siagian serta Kepala Lingkungan VI Jefry.
Satu Orang Diamankan, Pelaku Lain Melarikan Diri
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu orang pria yang berada di dalam barak tersebut dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama: Rahmat Sofyan Zendrato, Laki-laki, sekitar 55 tahun, wiraswasta, beralamat di Dusun I Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat sisa diduga narkotika.
Selain itu, di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Namun saat penyergapan berlangsung, beberapa orang yang diduga berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 7 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah dompet kecil berisi kaca pirex, 5 buah pisau, 1 buah gunting, 1 buah tas kecil, 3 buah toples plastik, dan Uang tunai sebesar Rp166.000.
Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Barak Diduga Markas Transaksi Narkoba Dimusnahkan
Setelah penindakan dilakukan, petugas juga membongkar serta memusnahkan barak atau gubuk yang diduga selama ini digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas narkotika.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Pulau Raja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Polisi juga menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terkait dengan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Asahan melalui jajaran kepolisian sektor terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sebagaimana disampaikan dalam komitmen kepolisian: “Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas secara bersama-sama demi melindungi generasi muda.”(Mjs)




