Dugaan Oknum Satres Narkoba “Main Mata”, Peredaran Narkoba di Aek Songsongan Disorot — Warga Desak Kapolres Asahan Bertindak Tegas

banner 120x600

Bandar Pulau (Asahan), Radar007.com — Dugaan keterlibatan oknum aparat kembali mencuat di tengah keresahan masyarakat Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. Warga menyoroti maraknya kembali peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh seorang berinisial “Saprek”, yang disebut-sebut melanjutkan jaringan lama pasca penindakan sebelumnya.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba itu masih berlangsung di wilayah Aek Songsongan, tepatnya di sekitar lokasi yang dikenal warga sebagai area tanah timbun putih. Titik tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Sejumlah sumber menyebut, setelah penangkapan terduga bandar sebelumnya berinisial “SW” oleh aparat kepolisian, jaringan lama tidak benar-benar terputus. Justru, muncul figur baru yang diduga mengambil alih peredaran di wilayah tersebut.

“Setelah yang lama ditangkap, sekarang ada yang melanjutkan. Aktivitasnya disebut-sebut masih berjalan,” ujar seorang sumber kepada wartawan, Sabtu (28/03/2026).

Lebih jauh, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut dapat bertahan karena adanya perlindungan dari oknum tertentu. Dugaan ini mengarah pada oknum di lingkup penegak hukum, meski hingga kini belum ada pembuktian resmi dan masih memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang.

Desakan Keras kepada Kapolres Asahan

Situasi ini memicu desakan terbuka kepada Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, agar tidak bersikap pasif dalam merespons keresahan publik. Masyarakat berharap pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Asahan itu segera mengambil langkah tegas, terukur, dan transparan.

Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki landasan kuat dalam bertindak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara eksplisit memerintahkan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringan, termasuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Di sisi internal, Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri menegaskan larangan keras bagi setiap anggota untuk terlibat dalam praktik ilegal, termasuk penyalahgunaan wewenang atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas melanggar hukum.

Warga: Jangan Diam, Ini Ujian Kepemimpinan

Keresahan warga kini bukan lagi sekadar isu lokal, tetapi telah menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di wilayah Asahan. Masyarakat menilai, apabila dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan semakin merusak kepercayaan publik.

“Kami berharap Kapolres jangan diam. Ini soal masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan kami,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Warga juga meminta adanya langkah konkret seperti penyelidikan terbuka, penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas, serta pengawasan internal terhadap oknum aparat apabila terbukti terlibat.

Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Pengungkapan secara terbuka dan profesional dinilai menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga terlihat nyata oleh publik.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini bersumber dari keterangan masyarakat dan masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tegas tanpa kompromi adalah keharusan. Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan Kapolres Asahan dalam menjawab keresahan masyarakat Aek Songsongan. (Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *