Jakarta | Radar007.com
Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan langkah tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Usulan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok. Menurutnya, perangkat ini telah berkembang menjadi sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika yang semakin sulit dideteksi.
“Tren ini sangat mengkhawatirkan karena metode penggunaannya lebih terselubung,” ujarnya dalam sejumlah forum resmi, Rabu (15/4/2026).
Temuan laboratorium BNN memperkuat kekhawatiran tersebut. Dari ratusan sampel cairan vape yang diuji, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang termasuk obat bius. Fakta ini menunjukkan pergeseran fungsi vape dari sekadar alat konsumsi nikotin menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya.
BNN juga mencatat peningkatan signifikan jumlah zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia. Hingga kini, lebih dari 170 jenis zat baru telah teridentifikasi, yang sebagian dapat disalahgunakan melalui perangkat seperti vape.
Dukungan terhadap langkah ini datang dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS). Ketua DPW GANNAS Jawa Barat di Bandung, Tody Ardiansyah Prabu, menilai pelarangan vape—khususnya yang berpotensi disalahgunakan—merupakan langkah preventif yang penting.
Ia mendorong adanya good will dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk Presiden, DPR RI, dan instansi terkait, untuk segera merumuskan regulasi yang tegas.
“Ini demi menyelamatkan generasi muda, baik milenial maupun generasi Z, dari ancaman baru penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Menurut Tody, perkembangan teknologi dan tren gaya hidup telah dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan narkoba. Vape yang selama ini dianggap lebih aman, justru membuka celah baru, terutama di kalangan anak muda.
Di Jawa Barat, GANNAS aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Organisasi ini juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memperkuat upaya pencegahan melalui pendekatan edukatif dan persuasif.
Sementara itu, fenomena vape sebagai bagian dari gaya hidup masih cukup kuat di wilayah perkotaan seperti Bandung. Banyak pengguna yang belum sepenuhnya memahami risiko kesehatan maupun potensi penyalahgunaan di balik penggunaan perangkat tersebut.
Perdebatan terkait pelarangan vape pun terus bergulir. Namun bagi BNN dan GANNAS, perlindungan masyarakat—terutama generasi muda—harus menjadi prioritas utama.
Dengan dukungan berbagai pihak, usulan pelarangan vape kini menjadi isu strategis yang tengah dikaji. Ke depan, kebijakan yang diambil diharapkan tidak hanya menekan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia 2045.(red)














