Damai atau Proses Hukum? Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Picu Benturan Pendapat, Advokat: Jangan Kubur Keadilan

Foto: Istimewa

banner 120x600
MOJOKERTO, Radar007.com

Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran) yang terjadi di wilayah utara Sungai Brantas pada 18 April 2026, memicu polemik tajam di Kabupaten Mojokerto.

Perdebatan mencuat setelah Kepala Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Ir. Purwanto NL.P, menyampaikan pandangan bahwa penyelesaian perkara bergantung pada kehendak keluarga korban. Pernyataan tersebut langsung menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum yang menilai pendekatan itu bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dugaan kekerasan seksual.

Purwanto berpendapat bahwa proses hukum tidak perlu dilanjutkan apabila korban maupun keluarga menyatakan keberatan untuk meneruskan perkara.

“Saya melihat dari hukumnya. Permasalahan seperti itu bergantung dari korban. Korban meminta untuk tidak diteruskan karena malu,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut memantik reaksi keras dari Advokat Rikha Permatasari SH, MH. Menurutnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak bukanlah perkara privat yang dapat dihentikan hanya melalui kesepakatan damai.

“Jangan bungkus kejahatan dengan kata damai. Dalam perkara seperti ini, damai bukan solusi, melainkan berpotensi menjadi bentuk penguburan keadilan secara hidup-hidup,” tegas Rikha.

Ia menegaskan, tindak pidana seksual terhadap anak termasuk kategori kejahatan serius yang wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana pada Pasal 76E juncto Pasal 82, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Artinya, perkara semacam ini tidak dapat dihentikan semata-mata karena adanya permintaan damai dari pihak tertentu.

“Hukum tidak memberi ruang bagi penyelesaian informal untuk kejahatan seksual terhadap anak. Negara wajib hadir melindungi korban,” lanjutnya.

Sorotan juga tertuju pada pengakuan Kades Purwanto yang menyatakan tidak mengetahui pihak yang menyusun surat pernyataan perdamaian terkait perkara tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.

Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait mekanisme pengawasan dan transparansi penanganan persoalan di lingkungan pemerintahan desa.

Lebih jauh, Rikha memperingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang secara aktif mendorong penghentian proses hukum, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Jika terbukti ada intervensi yang mengarah pada penghalangan proses hukum, maka itu bisa masuk ranah obstruction of justice,” ujarnya.

Sebelumnya, Purwanto mengaku telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menilai persoalan dianggap selesai apabila tidak ada tuntutan lanjutan.

“Kalau memang tidak ada tuntutan dan sudah diselesaikan, ya cukup dimusyawarahkan,” katanya.

Namun pandangan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dilindungi negara.

“Ketika hukum tunduk pada kompromi sosial, saat itu keadilan runtuh. Anak bukan objek negosiasi,” tegas Rikha.

Di tengah polemik ini, masyarakat Desa Mlirip mulai mempertanyakan pemahaman hukum yang berkembang di lingkungannya. Sejumlah warga yang semula menganggap penyelesaian damai sebagai hal lumrah kini mulai menyadari bahwa proses hukum justru merupakan bentuk perlindungan maksimal terhadap korban.

Publik menilai, arah penanganan kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Mojokerto.

Apakah hukum akan ditegakkan sesuai aturan negara, atau justru tunduk pada tekanan sosial dan budaya penyelesaian informal, kini menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT Edi Suyanto, Ketua RW Budiono, Kepala Dusun Rubadi, serta sejumlah pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.

 

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *