Radar007.com, Denpasar
Bangunan toko emas Gallery Kohinoor di kawasan Tukad Badung kembali memantik sorotan tajam. Kali ini, Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar untuk mengusut dugaan penerbitan IMB/PBG bangunan tersebut.
Desakan itu disampaikan Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, menyusul munculnya pernyataan pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menyebut bangunan toko emas itu diduga telah mencaplok area sempadan sungai sejauh tiga meter. Ironisnya, meski disebut melanggar aturan tata ruang, bangunan tersebut tetap mengantongi izin dan hingga kini tidak pernah dibongkar oleh pemerintah.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Jika memang terbukti melanggar sempadan sungai dan tata ruang, bagaimana bisa izinnya terbit? Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai ada dugaan pembiaran atau permainan di balik penerbitan izin tersebut,” tegas Agung Gede Agung, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan sempadan sungai yang seharusnya steril dari bangunan permanen.
Agung menilai logika pemerintah patut dipertanyakan ketika sebuah bangunan dinyatakan melanggar aturan, namun tetap dibiarkan berdiri tanpa tindakan tegas. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan preseden buruk bagi penataan ruang di Kota Denpasar.
“Kalau masyarakat kecil membangun sedikit saja di zona terlarang langsung ditindak. Tapi kalau bangunan besar yang jelas-jelas diduga melanggar justru dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
ARUN Bali mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses penerbitan izin bangunan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian rekomendasi teknis hingga terbitnya izin resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik seiring menguatnya sorotan terhadap tata kelola kawasan Tukad Badung, yang selama ini digadang-gadang sebagai wajah penataan sungai modern di Denpasar.
ARUN Bali menegaskan, penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa pandang bulu demi menjaga marwah hukum dan kelestarian tata ruang kota.(red)








