Jeritan Masyarakat Adat Kerendan: PT NPR Dituding Gusur Lahan dan Rampas Ruang Hidup Warga

Foto: Istimewa

banner 120x600

BARUT | RADAR007.COM – Konflik agraria antara masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut), dengan perusahaan PT NPR kini meledak menjadi sorotan publik. Kehadiran korporasi yang digadang-gadang membawa investasi dan kesejahteraan justru dituding berubah menjadi ancaman nyata bagi ruang hidup masyarakat kecil pedesaan yang selama ratusan tahun menggantungkan hidup dari tanah leluhur mereka.

Dugaan penggusuran lahan, perusakan kebun produktif, hingga penghancuran pondok warga yang viral di media sosial akhirnya dikonfirmasi langsung oleh putra asli Desa Kerendan, Prianto bin Samsuri. Dalam pernyataannya di Cafe Resto Jakarta, Senin (25/5/2026), Prianto menegaskan bahwa apa yang dialami masyarakat adat bukan isu yang dibuat-buat, melainkan fakta pahit yang terjadi langsung di lapangan.

“Terkait permasalahan PT NPR dengan masyarakat adat Desa Kerendan yang sempat viral, saya tegaskan itu benar adanya. Kami sudah turun langsung melakukan pengecekan di lapangan. Ladang tersebut tidak pernah saya alihkan kepada siapa pun, termasuk kepada PT NPR,” tegas Prianto.

Menurutnya, konflik ini bukan sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak hidup masyarakat adat. Area yang dipersoalkan meliputi lahan 140 dan 190 yang selama ini dikelola warga secara turun-temurun.

“Bukan hanya saya yang menjadi korban. Ada banyak masyarakat lain yang terdampak, termasuk Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan warga lainnya. Dugaan kami, wilayah yang dirusak PT NPR bahkan jauh lebih luas dari lahan 140,” ungkapnya.

Prianto menyebut warga telah berulang kali meminta pembuktian tapal batas secara terbuka dan transparan kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini, PT NPR dinilai tidak pernah berani menunjukkan batas wilayah secara jelas di hadapan masyarakat dan pemerintah setempat.

“Kami sudah berkali-kali menghubungi pihak PT NPR melalui WhatsApp untuk melakukan peninjauan bersama yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan. Tapi tidak pernah direspons serius. Sikap diam perusahaan justru memperkuat dugaan bahwa keberadaan investasi mereka sangat merugikan masyarakat adat secara terang-terangan,” katanya.

Lebih jauh, Prianto mengaku memiliki legalitas kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas lahan yang diduga digusur pihak perusahaan. Ia menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar persoalan kerugian materi, melainkan sudah masuk dalam dugaan pelanggaran pidana.

“Saya memiliki SPT atas lahan 190 yang digusur dan dirusak. Kebun karet, kebun sawit, tanaman buah-buahan hingga pondok milik warga dihancurkan, padahal semua itu sudah ada jauh sebelum izin PT NPR terbit. Ini bukan sekadar kerugian biasa, tetapi sudah merupakan bentuk pelanggaran pidana terhadap hak-hak masyarakat kecil,” cetusnya.

Prianto juga mengungkap alasan mengapa sebagian besar masyarakat adat memilih diam meskipun tanah dan ruang hidup mereka terus tergerus. Menurutnya, warga selama ini hidup dalam tekanan dan ketakutan terhadap ancaman hukum formal negara.

“Masyarakat adat tidak berani bersuara karena selalu dibayangi Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba. Padahal tanah itu sudah digunakan turun-temurun oleh leluhur kami sebagai ladang tradisional demi mempertahankan kehidupan masyarakat pedesaan,” ujarnya.

Ia menolak keras anggapan bahwa aktivitas perladangan tradisional masyarakat adat merupakan bentuk perusakan hutan. Menurut Prianto, sistem perladangan berpindah yang diwariskan leluhur justru dilakukan secara alami tanpa alat berat maupun bahan kimia berbahaya.

“Kami ini penjaga hutan, bukan perusak hutan. Kehadiran PT NPR di wilayah kami tidak membawa manfaat apa pun bagi masyarakat adat. Yang datang justru penderitaan, konflik, dan hilangnya ruang hidup masyarakat kecil,” tegasnya.

Merasa perjuangan di tingkat daerah tidak lagi mendapat kepastian hukum, Prianto atas nama keluarga besar masyarakat adat Desa Kerendan akhirnya menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada pemerintah pusat.

Surat terbuka tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Komnas HAM RI, Kapolri, serta Komisi III dan IV DPR RI agar negara hadir melindungi hak-hak masyarakat adat yang merasa terpinggirkan oleh kepentingan investasi.

“Pak Presiden Prabowo Subianto yang kami hormati, apakah hukum di negeri ini benar-benar berlaku untuk semua rakyat atau hanya tajam kepada masyarakat kecil? Kami memohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Menko Polhukam, DPR RI, dan Komnas HAM agar memberikan perlindungan hukum kepada para peladang tradisional dan pemilik kebun di Desa Kerendan yang hari ini merasa kehilangan hak atas tanah leluhur mereka,” pungkas Prianto dengan nada penuh harap. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *