Labuhanbatu Utara | Radar007.com —Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini disebut-sebut sedang berada dalam situasi darurat narkotika. Peredaran sabu diduga semakin terbuka, masif, dan mulai menggerogoti sendi sosial masyarakat hingga memunculkan keresahan publik yang kian meluas.
Informasi yang dihimpun Radar007.com, Jumat (29/5/2026), menyebutkan muncul dua nama baru yang kini menjadi sorotan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Putat Pasar IV dan Putat Pasar VI.
Di kawasan Putat Pasar IV, seorang pria berinisial TRS disebut warga diduga mulai aktif menjalankan bisnis haram narkotika. Sementara di Putat Pasar VI, nama YGS juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan aktivitas serupa. Kedua lokasi tersebut hanya berjarak sekitar dua dusun, sehingga memunculkan dugaan adanya pola distribusi yang mulai terorganisir.
“Keduanya pemain baru, tapi aktivitasnya sudah mulai jadi perhatian masyarakat,” ungkap seorang warga kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Fenomena ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjadi ancaman sosial yang berpotensi menghancurkan generasi muda di Kualuh Hilir. Warga khawatir narkotika akan berkembang menjadi epidemi sosial apabila aparat penegak hukum tidak segera melakukan langkah represif dan preventif secara serius.
Menurut pengakuan warga, dugaan transaksi sabu di sejumlah titik bahkan disebut berlangsung cukup terang-terangan dan diduga telah memiliki pelanggan tetap. Situasi tersebut membuat masyarakat merasa lingkungan mereka kini tidak lagi aman dan kondusif.
Masyarakat mendesak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama aparat terkait agar tidak hanya memburu pengguna, tetapi juga mengusut aktor utama, bandar, hingga pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Secara hukum, peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang diduga mengedarkan narkotika dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati apabila terbukti dalam jumlah besar dan terorganisir.
Selain itu, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran sabu tersebut. Namun warga berharap aparat segera bergerak cepat memutus mata rantai narkotika sebelum Kualuh Hilir benar-benar tenggelam dalam krisis moral dan kriminalitas akibat peredaran barang haram itu.
(Mjs)










