Halmahera Selatan, Radar007.com — Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) menetapkan tiga pria berinisial AA, AA, dan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, yang menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang sekaligus Ketua Divisi Fatwa MUI Halmahera Selatan.
Penetapan tersangka tersebut memicu desakan dari elemen masyarakat sipil, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), yang meminta agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/2/2026) malam di kediaman istri korban yang berlokasi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada Sabtu (28/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Rizaldy Pasaribu, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, pakaian korban, serta keterangan saksi-saksi.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan para tersangka tetap berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Desakan Penahanan dari BARAH
Presidium Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Ngelo, menilai bahwa penyidik memiliki dasar hukum yang cukup untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai relevan.
Pertama, terpenuhinya syarat objektif
Ia menyebutkan bahwa tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Secara hukum acara pidana, tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun termasuk kategori yang dapat dilakukan penahanan.
Kedua, pertimbangan geografis dan efektivitas penyidikan
Desa Silang dinilai memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dari pusat Polres di Labuha. BARAH berpendapat bahwa apabila tersangka tidak ditahan, dikhawatirkan dapat menyulitkan proses pemeriksaan apabila yang bersangkutan tidak kooperatif.
Ketiga, potensi gangguan terhadap saksi dan barang bukti
Karena lokasi kejadian berada di lingkungan yang sama dengan domisili tersangka, dikhawatirkan dapat timbul potensi tekanan terhadap saksi atau gangguan terhadap barang bukti, apabila tidak dilakukan langkah pengamanan hukum.
Keempat, aspek wibawa institusi dan tokoh agama
Korban diketahui merupakan aparatur negara sekaligus tokoh agama di Halmahera Selatan. BARAH menilai penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional dan tegas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kelima, menjaga stabilitas sosial
Kasus ini dinilai telah memunculkan perhatian dan sensitivitas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah hukum yang terukur dianggap penting untuk mencegah potensi konflik sosial atau tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Menanti Langkah Tegas Aparat
BARAH menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan berharap Polres Halmahera Selatan mengambil langkah yang dinilai perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga supremasi hukum di Halmahera Selatan,” ujar Adi Ngelo.
Sementara itu, kewenangan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari proses hukum kasus tersebut, dengan harapan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.(Red/Tim)









