Denpasar (Bali), Radar007.com — Unggahan media sosial mantan Ketua KPU Provinsi Bali, Gusti Putu Artha, memicu polemik di ruang publik. Pernyataannya yang menegaskan tidak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2029 menjadi viral setelah membalas komentar seorang warganet di Facebook.
Dalam balasan tersebut, ia menulis bahwa dirinya tidak akan maju dalam kontestasi politik 2029 dan menyebut telah memiliki kecukupan finansial sebagai konsultan. Ia juga menyinggung jabatan DPR dan DPD dengan menyatakan tidak tertarik karena menurutnya posisi tersebut berada di bawah kendali pimpinan partai.
Pernyataan itu kemudian menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai sikap tersebut merupakan hak personal dalam menentukan pilihan politik. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritisi gaya komunikasi yang dinilai bernada tinggi dan berpotensi merendahkan lembaga legislatif.
Respons Tokoh Masyarakat
Sejumlah tokoh masyarakat di Denpasar turut memberikan pandangan. Salah satunya, Jro Made, menyoroti pentingnya konsistensi antara pernyataan di ruang publik dan sikap dalam kehidupan sosial.
Ia mengingatkan agar setiap figur publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih ketika menyangkut isu sensitif yang pernah berkembang di media sosial, termasuk polemik mengenai dugaan penggunaan LPG 3 kilogram (gas melon) yang secara regulasi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
“Figur publik sebaiknya menjaga tutur kata dan memastikan tidak ada kontradiksi yang dapat memicu persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Dalung, Gung De, juga menekankan pentingnya etika komunikasi. Menurutnya, sosok yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga wibawa demokrasi melalui sikap yang santun dan menyejukkan.

Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Polemik ini berkembang lebih jauh setelah salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh narasi di media sosial menyatakan telah melaporkan dugaan penghinaan dan ancaman ke Direktorat Siber Polda.
Pelapor mengaku keberatan atas unggahan yang dinilai menyerang secara pribadi serta adanya komentar dari akun lain yang dianggap mengandung unsur ancaman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan lanjutan dari Gusti Putu Artha mengenai polemik yang berkembang.
Etika Digital dan Sensitivitas Publik
Pengamat komunikasi politik di Bali menilai peristiwa ini menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap pernyataan tokoh yang memiliki rekam jejak di institusi demokrasi. Media sosial memang memberikan ruang kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut tetap berada dalam koridor etika dan hukum.
Dalam konteks hukum, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Publik kini menanti klarifikasi dan perkembangan lebih lanjut dari para pihak terkait. Diharapkan, dinamika ini dapat diselesaikan secara proporsional, mengedepankan dialog yang sehat, serta tetap menjunjung prinsip etika publik dan supremasi hukum dalam kehidupan demokrasi.(Red/Tim)









