Badung (Bali), Radar007.com — Pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada diduga tidak tertib dan menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Temuan ini memunculkan indikasi lemahnya pengendalian administrasi hingga potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola barang milik daerah.
Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung (unaudited) per 31 Desember 2024, saldo persediaan tercatat sebesar Rp101,87 miliar, meningkat sekitar Rp2,76 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, persediaan obat mencapai Rp27,97 miliar atau sekitar 27,48 persen dari total persediaan barang pakai habis.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendasar dalam penatausahaan persediaan obat dan BMHP, mulai dari tidak dilaporkannya penerimaan obat hingga pemusnahan obat kedaluwarsa tanpa persetujuan kepala daerah.
Penerimaan Obat Rp15,30 Miliar Tidak Dilaporkan
Salah satu temuan utama adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Badung tidak menyampaikan laporan persediaan obat program dan buffer stock kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sepanjang tahun 2024, Dinas Kesehatan diketahui menerima obat dan BMHP program kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk berbagai program strategis, antara lain penanggulangan HIV/AIDS, tuberkulosis (TBC), malaria, dan kusta.
Berdasarkan laporan persediaan triwulanan internal Dinas Kesehatan, total penerimaan obat program dan buffer stock sepanjang tahun 2024 mencapai Rp15,30 miliar. Namun penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada BPKAD sehingga tidak tercatat sebagai pendapatan hibah daerah dan tidak tercermin dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Badung.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan laporan keuangan pemerintah daerah tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Selisih Pencatatan Rp10,38 Miliar
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya selisih pencatatan penerimaan obat dan BMHP yang sangat signifikan.
Berdasarkan dokumen sumber berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), total penerimaan obat dan BMHP sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai Rp25,68 miliar.
Namun dalam laporan persediaan yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, jumlah penerimaan yang dicatat hanya Rp15,30 miliar.
Dengan demikian terdapat selisih pencatatan sebesar Rp10,38 miliar yang hingga kini belum dapat ditelusuri keberadaannya.
Selisih tersebut terdiri dari:
Penerimaan obat program sebesar Rp10.381.278.620,34 yang tidak tercatat dalam laporan persediaan
Pencatatan buffer stock sebesar Rp536.152 yang tidak didukung dokumen sumber
RSD Mangusada Musnahkan Obat Tanpa Persetujuan Bupati
Selain persoalan pencatatan, temuan lain juga muncul di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada.
Pada tahun 2024, rumah sakit tersebut melakukan pemusnahan obat, alat kesehatan, dan BMHP yang telah kedaluwarsa.
Pemusnahan dilakukan pada 4 Desember 2024 dan dituangkan dalam:
Berita Acara Pemusnahan Nomor 442.3/12692/RSDM/2024
Berita Acara Pemusnahan obat golongan narkotika dan psikotropika Nomor 442.3/12691/RSDM/2024
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemusnahan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya.
RSD Mangusada diketahui tidak mengajukan usulan pemusnahan kepada Bupati Badung, sehingga tidak terdapat persetujuan resmi kepala daerah sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, lampiran berita acara pemusnahan hanya mencantumkan nama barang, jumlah, dan satuan tanpa disertai harga satuan.
Setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi Transmedik, nilai total obat dan alat kesehatan yang dimusnahkan diketahui mencapai Rp345.015.374,58.
Pihak Instalasi Farmasi RSD Mangusada menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan tanpa persetujuan bupati karena ketidaktahuan terhadap prosedur yang mewajibkan pengajuan kepada kepala daerah. Bahkan disebutkan bahwa praktik serupa juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Indikasi Lemahnya Pengendalian Internal
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan RSD Mangusada.
Akibat dari berbagai permasalahan tersebut antara lain:
Penerimaan obat sebesar Rp10,38 miliar tidak tercatat dalam laporan persediaan
Penerimaan obat dan BMHP sebesar Rp536.152 tidak dapat diyakini kebenarannya
Pemusnahan obat kedaluwarsa tidak memiliki dasar legal karena tidak mendapat persetujuan kepala daerah
Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal serta kurangnya kecermatan pejabat terkait dalam mengelola aset daerah yang bernilai miliaran rupiah.
Potensi Pelanggaran dan Pidananya
Sejumlah dugaan pelanggaran hukum dapat muncul dari temuan tersebut, antara lain:
Pelanggaran Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Berpotensi melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, khususnya terkait kewajiban pencatatan, pelaporan, serta prosedur pemusnahan barang yang harus mendapat persetujuan kepala daerah.
Pelanggaran Tata Kelola Inventarisasi Persediaan
Bertentangan dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mewajibkan pencatatan persediaan menggunakan metode perpetual dan didukung dokumen sumber yang sah.
Pelanggaran Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Tidak sesuai dengan **Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 5 tentang Persediaan** yang mewajibkan persediaan dicatat dan disajikan secara wajar serta dapat diukur secara andal.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/Tim)












