Berbagi Sumber Daya Sumut: Keberanian demi Keadilan, Bukan Kerugian

banner 120x600

“Pemerintah Diminta Fokus Pemerataan Pembangunan, Bukan Pertahankan Dominasi Wilayah”

(Bagian 20)

Oleh Irwansyah Nasution

Sumatera Utara, Radar007.com — Andai pemekaran wilayah Sumatera Utara menjadi Provinsi Sumatera Timur terlaksana hari ini, yang tercipta sesungguhnya adalah persaingan sehat dan saling menguntungkan, bukan soal menang atau kalah. Inti dari gagasan ini terletak pada satu tujuan besar: mendekatkan, mempercepat, dan meratakan pelayanan publik bagi masyarakat. Kuncinya ada pada transparansi data dan rencana transisi yang terukur. Jika orientasinya adalah kesejahteraan umum, maka sudah sepatutnya semua pihak duduk bersama dan menghitung kebermanfaatan. Pertanyaan krusialnya kini: Apakah Sumatera Utara siap berbagi sumber daya demi keadilan wilayah?

Perdebatan mengenai hal ini telah berlangsung lama. Pihak yang mendukung berargumen bahwa pemekaran akan mendekatkan akses layanan pemerintahan. Sementara itu, pihak yang menolak khawatir Sumatera Utara akan kehilangan potensi ekonomi, serta meragukan kesiapan wilayah baru untuk berdiri sendiri. Namun, sikap saling menahan dan menolak ini semakin tidak relevan, apalagi bila menyangkut kepentingan rakyat luas yang berhak mendapatkan percepatan pembangunan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan publik yang prima dan berkeadilan.

Secara filosofis maupun praktis, berbagi tidak selamanya berarti rugi, justru sering kali membawa dampak positif yang jauh lebih besar. Seperti prinsip sedekah yang tampak mengurangi harta namun melahirkan keberkahan, atau donor darah yang secara medis justru terbukti menyehatkan tubuh pemberi. Logika ini relevan diterapkan dalam tata kelola wilayah: pembagian sumber daya bukan pengurangan nilai, melainkan perluasan manfaat agar potensi daerah dapat bergerak lebih cepat dan menyebar merata.

Ketika pemekaran terjadi, wajar jika aset seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kekayaan daerah, dan sumber daya manusia harus dibagi. Namun, pembagian ini dilakukan berdasarkan hitungan yang adil dan proporsional, bukan pemotongan sewenang-wenang. Sumatera Utara tetap memiliki wilayah luas dan beragam potensi ekonomi lainnya. Di sisi lain, wilayah baru memerlukan dukungan modal awal yang realistis agar mampu berjalan mandiri tanpa kesulitan berarti. Apabila skema pembagian disusun rapi sesuai prinsip hukum administrasi negara, kedua wilayah sama-sama berpeluang tumbuh dan berkembang.

Nilai strategis juga sangat jelas terlihat. Kedua wilayah ini memiliki pelabuhan berskala internasional yang menghadap Selat Malaka — jalur perdagangan dunia yang sangat vital. Ini adalah modal nyata, bukan sekadar angan-angan. Pengelolaan yang fokus dan mandiri atas kawasan pesisir tersebut akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang kuat, sejalan dengan semangat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengarahkan daerah untuk menggali potensi ekonomi lokal secara maksimal.

Bagi warga di Labuhanbatu, Asahan, Tanjungbalai, hingga wilayah timur Medan, istilah nama provinsi bukanlah hal utama. Yang mereka harapkan sederhana: layanan administrasi yang cepat, jalan penghubung yang tidak rusak bertahun-tahun, dan pembangunan yang nyata. Jika pemekaran mampu menjawab kebutuhan dasar ini, maka itulah poin terpenting yang menjadi landasan kepentingan rakyat dan keberhasilan pemerintahan.

Akar masalah lain adalah ketidakpercayaan antar-pihak. Ada kekhawatiran wilayah baru akan “mengambil alih” sumber daya, sebaliknya ada juga yang khawatir Sumut masih akan menguasai wilayah timur. Solusi konstitusional dan rasionalnya adalah keterbukaan data. Sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), data pendapatan, potensi sumber daya alam, dan kebutuhan dasar harus dipublikasikan dan diketahui bersama. Dengan data yang jelas, diskusi berjalan seimbang dan tidak lagi didasari kecurigaan.

Perlu dipahami pula bahwa pemekaran bukanlah proses seketika. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, pembentukan daerah baru memerlukan masa transisi sekitar 2 hingga 5 tahun. Masa ini digunakan untuk pembagian aset, penempatan pegawai, hingga penyelesaian hak dan kewajiban keuangan. Jika rencana ini disusun matang dan disepakati, risiko kelemahan atau kekacauan pemerintahan dapat dihindari dengan baik dan beradab.

Oleh karena itu, posisi kita tidak boleh lagi sekadar setuju atau menolak tanpa melihat gambaran besar manfaat dan risikonya. Masyarakat luas berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih berfokus menghadirkan pemerataan pembangunan daripada sibuk mempertahankan dominasi kekuasaan wilayah. Pasalnya, jika kawasan pesisir timur tetap tertinggal tanpa kemajuan berarti, hal itu akan menjadi catatan kegagalan sekaligus beban berat bagi kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara dalam lima tahun ke depan. Rakyat menunggu keberanian dan kebijaksanaan, bukan sekadar pertahanan status quo.

Reporter: Erwanto

Sumber: Direktur Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *