Banjarnegara, Radar007.com — Pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pertashop di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, berujung vonis pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat, 27 Februari 2026, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Aries Darmanto.
Putusan tersebut disampaikan berdasarkan pembuktian pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menjelaskan bahwa selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi: Denda sebesar Rp200 juta (subsider 90 hari kurungan apabila tidak dibayar), dan Kewajiban membayar uang pengganti Rp223 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 bulan.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa saat ini masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Bermula dari Janji Pembangunan Pertashop
Kasus ini berawal dari rencana kerja sama pembangunan Pertashop antara pemerintah desa dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan desa melalui unit usaha BUMDes.
Dalam prosesnya, terdakwa disebut berhasil meyakinkan perangkat desa untuk mengalokasikan dana BUMDes guna membiayai proyek tersebut, dengan harapan Pertashop dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi.
Bangunan Pertashop tidak pernah berdiri, sementara dana yang telah dicairkan dinilai telah digunakan tidak sesuai peruntukan.
Jaksa menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena dana desa digunakan untuk proyek yang tidak terwujud.
Alarm bagi Tata Kelola Dana Desa
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Skema BUMDes dirancang untuk: Mendorong kemandirian ekonomi desa, Mengembangkan potensi lokal, hingga Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Namun tanpa pengawasan dan akuntabilitas yang kuat, program strategis tersebut berpotensi disalahgunakan.
Menunggu Kepastian Hukum Lanjutan
Vonis terhadap Aries Darmanto menjadi babak penting dalam penegakan hukum atas pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Masyarakat kini menanti: Apakah putusan akan diterima, atau Akan ditempuh upaya hukum lanjutan
Yang terpenting, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan adalah kunci dalam menjaga dana desa tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ke depan, penguatan sistem pengendalian dan tata kelola BUMDes diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa, agar program pembangunan desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga.(Bayu/One)







