Garut, Radar007.com – Kehadiran investor di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, semula digadang-gadang menjadi solusi untuk menekan angka pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, harapan itu kini berubah menjadi kekecewaan dan kemarahan warga.
Salah satu investor yang telah beroperasi di Cibatu adalah PT Silver Skyline Indonesia (SSI) yang kini operasionalnya dijalankan oleh PT Ultimate Noble Indonesia (UNI). Sejak awal pembangunan, perusahaan tersebut telah menuai polemik, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Riwayat Gugatan dan Putusan Pengadilan
Pembangunan PT SSI sempat dihentikan sementara oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Garut. Gugatan itu diajukan oleh MPK (Masyarakat Perjuangkan Keadilan) pada tahun 2024.
Majelis Hakim PN Garut dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan penggugat dan memerintahkan penghentian sementara pembangunan pabrik serta pemasangan garis pengaman (police line).
Namun, pada tahun 2025, operasional kembali berjalan melalui PT UNI dengan menggunakan dokumen perizinan, lahan, dan bangunan milik PT SSI. Kondisi ini kembali memicu gugatan, kali ini dari GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan).
Dalam perkara terbaru ini: PT UNI menjadi Tergugat I, PT SSI menjadi Tergugat II, KLHK sebagai Turut Tergugat I, dan Bupati Garut sebagai Turut Tergugat II
Sidang telah memasuki tahap putusan sela dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketua GLMPK, Bakti Syafaat, menegaskan pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi tambahan.
“Besok kami kembali menghadapi PT UNI dan PT SSI di PN Garut dengan membawa saksi-saksi. Kami memiliki temuan baru yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim,” tegas Bakti, Rabu (18/02/2026).
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyatakan optimismenya. “Setelah melihat fakta-fakta persidangan, baik di ruang sidang maupun di lokasi pabrik, serta mencermati dokumen yang ada, kami optimis gugatan ini akan dikabulkan Majelis Hakim,” ujarnya.
Warga Cibatu Merasa Tersisih di Tanah Sendiri
Di tengah proses hukum tersebut, warga Cibatu yang mengaku terdampak banjir dan longsor akibat pembangunan pabrik menyuarakan kekecewaannya. Salah satunya, Muhammad Agus Zakariyya (Zaka), warga yang tinggal di belakang lokasi pabrik.
“Saya mendukung penuh class action yang dilakukan GLMPK terhadap PT SSI dan PT UNI,” ujar Zaka.
Zaka menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik terhadap warga sekitar, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja.
“Kalau warga kami dianggap tidak memenuhi standar pendidikan, lalu di mana kepedulian Pemkab Garut dan perusahaan untuk membantu kesejahteraan masyarakat sekitar?” tegasnya.
Menurutnya, sebagai warga pribumi, ia dan masyarakat sekitar memiliki hak moral dan sosial untuk mendapatkan prioritas kerja.
“Kami merasakan dampak negatif pembangunan. Maka wajar jika kami meminta prioritas bekerja, walaupun hanya tamatan SD,” katanya.
Ia menambahkan, banyak jenis pekerjaan yang tidak mensyaratkan pendidikan formal tinggi.
“Kalau tidak bisa jadi karyawan produksi, kami bisa bekerja sebagai office boy, petugas kebersihan, perawatan taman, atau pekerjaan lainnya,” jelas Zaka.
Desakan Keras kepada Bupati Garut
Zaka bahkan melontarkan kritik tajam kepada Bupati Garut. “Jika pendidikan menjadi syarat utama, maka pemerintah harus hadir. Fasilitasi warga lewat CSR perusahaan agar mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya oknum dari luar Cibatu yang mengaku sebagai warga setempat dan ikut mengatur rekrutmen tenaga kerja.
“Banyak orang luar mengaku pribumi Cibatu. Mereka seakan-akan ikut mengatur rekrutmen. Yang benar-benar terdampak adalah kami warga asli,” tegasnya.
Puncaknya, Zaka mendesak Bupati Garut untuk bersikap tegas. “Kalau Pak Syakur sebagai Bupati Garut tidak mampu memperjuangkan warga sekitar pabrik, sebaiknya jangan terus mengundang investor. Bahkan, kalau tidak mampu membantu rakyatnya, lebih baik mundur dari jabatan,” tandasnya.
Beberapa regulasi yang menjadi pijakan dalam persoalan ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 5: Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 67: Kepala daerah berkewajiban melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Investasi memang penting bagi pertumbuhan daerah. Namun, investasi yang mengabaikan lingkungan dan tidak memberi ruang prioritas bagi warga sekitar justru akan memicu konflik sosial berkepanjangan.
Kini, masyarakat Cibatu menunggu keberpihakan nyata dari Bupati Garut. Apakah pemerintah daerah akan berdiri bersama rakyatnya, atau tetap diam di tengah gejolak yang semakin membesar? (Zarase)












