Mekkah, Radar007.com – Dugaan penipuan perjalanan umroh kembali mencuat. Sebanyak 24 jemaah asal Madura dilaporkan terlantar di Mekkah setelah keberangkatan mereka diduga tidak sesuai dengan paket dan fasilitas yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara travel. Terduga pelaku disebut berinisial H. Hasan.
Para jemaah mengaku mengalami berbagai kesulitan, mulai dari keterlambatan akomodasi, fasilitas hotel yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga ketidakjelasan jadwal kepulangan ke Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan mendalam, baik di kalangan jemaah maupun keluarga mereka di Madura.
Sejumlah keluarga korban menyampaikan harapan agar pemerintah segera turun tangan. Mereka meminta adanya kepastian hukum terhadap penyelenggara travel serta jaminan keselamatan dan kepulangan para jemaah ke tanah air.
Menanggapi kasus tersebut, pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof. Sutan Nasomal, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik penipuan umroh tidak boleh lagi hanya diselesaikan melalui sanksi administratif semata.
“Berbagai kasus tipu-tipu dilakukan para pengusaha travel umroh dan haji. Untuk memberikan efek jera, kiranya Dirjen Umroh dan Haji Kemenag RI tidak hanya mencabut izin dan melakukan blacklist saja, melainkan juga membantu korban agar pelaku penipuan diproses secara hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya.
Menurutnya, pencabutan izin operasional memang langkah penting, tetapi belum cukup memberikan dampak pencegahan yang maksimal. Ia mendorong aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan menangkap dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.
“Penegakan hukum harus menjadi prioritas. Jika hanya sebatas pencabutan izin, pelaku bisa saja muncul kembali dengan nama perusahaan baru. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan travel umroh bermasalah dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, memastikan legalitas perusahaan, serta mengecek izin resmi penyelenggara melalui kanal resmi Kementerian Agama.
Sementara itu, keluarga jemaah berharap pemerintah dapat segera memfasilitasi kepulangan 24 jemaah tersebut ke Indonesia dengan selamat, sekaligus memastikan hak-hak mereka sebagai konsumen terpenuhi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan travel umroh secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.(***)












