Dugaan Pembiaran! Aktivitas Toko Gunakan Badan Jalan, Warga Soroti Sikap Pemerintah Kelurahan Maccini Sombala

banner 120x600

Makassar, Radar007.com — Aktivitas bongkar muat barang serta parkir kendaraan di depan Toko Zahira Sembako yang berada di Jalan Deppasawi Luar, kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai keluhan dari warga sekitar.

Pasalnya, kegiatan tersebut diduga memanfaatkan badan jalan untuk aktivitas bongkar muat barang serta parkir kendaraan pelanggan, sehingga mempersempit ruas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lapangan serta keterangan sejumlah warga, kendaraan pengangkut barang kerap berhenti tepat di depan toko untuk melakukan proses bongkar muat. Pada saat yang bersamaan, kendaraan pelanggan juga terlihat parkir di sisi jalan yang sama. Kondisi ini terjadi hampir setiap hari, terutama pada jam-jam aktivitas warga yang cukup padat. (Selasa, 10 Maret 2026).

Akibatnya, sebagian badan jalan tidak dapat digunakan secara normal oleh pengendara lain yang melintas.

“Kalau mobil pengangkut barang datang, biasanya langsung berhenti di depan toko untuk bongkar muat. Jalan jadi sempit dan kendaraan lain harus bergantian lewat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lain menyebutkan kondisi tersebut bukan terjadi sekali dua kali, melainkan telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak terkait.

“Kalau bisa ada penertiban. Jalan ini kan untuk kepentingan umum, bukan untuk parkir kendaraan toko,” kata warga tersebut dengan nada tegas.

Warga Singgung Respons Pemerintah Kelurahan

Seorang warga yang tinggal di RT 01 RW 07 Kelurahan Maccini Sombala mengungkapkan bahwa pihak lingkungan sebenarnya telah mencoba melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut.

Namun menurutnya, persoalan tersebut justru belum mendapat penanganan yang jelas.

“Sudahka koordinasi sama RT setempat, bosku. Tapi itu RT-nya koordinasi lagi ke kelurahan. Orang staf kelurahan katanya tidak ada urusannya yang kayak begitu, suruh saja orang media,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sikap pemerintah kelurahan dalam merespons keluhan warga mengenai penggunaan badan jalan untuk aktivitas usaha.

Warga Pertanyakan Legalitas Usaha

Selain persoalan kemacetan lalu lintas, sebagian warga juga mulai mempertanyakan legalitas izin usaha serta izin bangunan dari toko grosir tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan telah sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Di sisi lain, muncul pula dugaan di tengah masyarakat bahwa terdapat pembiaran terhadap aktivitas yang memanfaatkan badan jalan tersebut, mengingat keluhan warga disebut telah berlangsung cukup lama.

Potensi Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Secara hukum, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk menggunakan badan jalan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun hambatan lalu lintas.

Pengawasan terhadap aktivitas yang memanfaatkan ruang jalan pada umumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Warga Harap Ada Penertiban

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun dari pemerintah Kelurahan Maccini Sombala terkait keluhan warga tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar dapat turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan, namun tidak mengganggu kepentingan umum serta kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.(Rby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *