Dugaan Praktik “86” Satresnarkoba Sidrap Disorot, Respons Kanit Dinilai Lebih Fokus Telusuri Media daripada Substansi Isu

banner 120x600

Sidrap, Radar007.com — Dugaan praktik tidak profesional dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan publik. Isu yang ramai diperbincangkan masyarakat ini menyangkut dugaan praktik yang kerap diistilahkan sebagai “86”, yakni penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum resmi dengan imbalan uang.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi wartawan Media Nasional Radar007.com, dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus narkoba yang terjadi pada November 2025 di Kabupaten Sidrap. Dalam peristiwa itu, aparat disebut melakukan penangkapan dengan barang bukti puluhan butir narkotika. Namun, penanganan kasus tersebut diduga tidak berlanjut sebagaimana prosedur hukum yang seharusnya.

Dua warga yang disebut-sebut sebagai pihak terdampak berinisial Salman dan H. Untung, masing-masing berdomisili di Jalan Dongi dan Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue. Informasi mengenai dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat setelah salah satu korban menceritakan pengalamannya kepada warga sekitar, hingga akhirnya sampai ke kalangan wartawan.

“Kami tidak membenarkan narkoba. Tapi jika aparat justru diduga mempermainkan hukum dan menekan masyarakat, ini sudah melampaui batas kewajaran,” ujar seorang warga yang mengetahui langsung cerita para korban.

Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Dari keterangan yang dihimpun, nilai kerugian yang diduga dialami para korban mencapai sekitar Rp500 juta Dana tersebut disebut-sebut diminta atau diserahkan agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum resmi. Hingga kini, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan pihak yang merasa dirugikan dan belum diuji melalui proses hukum.

Dalam laporan masyarakat, beberapa nama pejabat yang disebut antara lain oknum Kanit lapangan berinisial Azriel, Kanit Penyidik Sudirman, serta Kasatres Narkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno, M.S.Tr.K. Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan.

Klarifikasi Justru Fokus pada Identitas Media

Menariknya, setelah Radar007.com mengirimkan ringkasan hasil investigasi dan penelusuran kepada IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K., selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polres Sidrap, melalui pesan WhatsApp dan dilanjutkan dengan panggilan WhatsApp pada Selasa (10/2/2026), respons yang diterima dinilai belum menyentuh substansi dugaan yang disampaikan.

Dalam percakapan tersebut, IPDA Azriel berulang kali mempertanyakan asal media, identitas wartawan, serta meminta agar disambungkan dengan wartawan Radar007.com di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Sidrap.

“Ini media dari mana ya, Pak?” tanya IPDA Azriel dalam pesan WhatsApp kepada pihak redaksi.

Pihak Radar007.com telah menjelaskan bahwa rilis tersebut merupakan hasil investigasi wartawan dan dapat diverifikasi melalui box redaksi resmi Media Nasional Radar007.com, serta menegaskan bahwa pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.

Dalam sambungan telepon WhatsApp, ketika media menanyakan tanggapan substansial terkait dugaan praktik “86” yang mencuat, IPDA Azriel disebut lebih menekankan upaya mencari tahu keberadaan dan identitas wartawan Radar007.com, bahkan hingga mengaku menanyakan hal tersebut ke sejumlah media lain.

Pembicaraan tersebut kemudian diakhiri oleh IPDA Azriel dengan pernyataan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

“Saya tanya dulu dan koordinasi ke pimpinan,” ujarnya sebelum menutup sambungan telepon.

Publik Menanti Sikap Tegas Pimpinan Polres

Sorotan publik kini tertuju kepada Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H. Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum terlihat langkah terbuka dari Paminal atau Propam untuk menelusuri dugaan yang telah beredar luas tersebut.

“Jika benar ada laporan seperti ini, seharusnya Propam sudah turun. Jangan sampai masyarakat menilai institusi kepolisian membiarkan dugaan pelanggaran etik terjadi,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Radar007.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam perspektif hukum dan etika institusi, praktik “86” — apabila terbukti — tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah Polri serta merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan narkoba.

Hak Jawab Terbuka

Sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme berimbang, Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kapolres Sidrap, Kasatres Narkoba, Kanit terkait, maupun Divisi Propam/Paminal Polda Sulawesi Selatan, agar persoalan ini dapat disikapi secara terbuka, objektif, dan berkeadilan.

Kini publik menunggu satu hal penting:

Apakah dugaan ini akan diusut secara transparan, atau kembali berlalu tanpa kejelasan?(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *