Dugaan Praktik “86” Satres Narkoba Polres Sidrap Mencuat, Publik Menanti Sikap Tegas AKBP Fantry Taherong

banner 120x600

Sidenreng Rappang (Sulsel), Radar007.com — Dugaan praktik tidak profesional yang menyeret oknum anggota Satres Narkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali mencuat dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku menjadi korban praktik yang diistilahkan masyarakat sebagai “86”, yakni dugaan penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum dengan imbalan uang.

Informasi yang dihimpun Radar007.com menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus narkoba di Kabupaten Sidrap pada November 2025. Dalam peristiwa itu, aparat disebut melakukan penangkapan dengan barang bukti sekitar 80 butir narkotika. Namun, kasus tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana prosedur hukum yang semestinya.

Dua warga yang disebut sebagai korban berinisial Salman dan H. Untung, berdomisili di Jalan Dongi dan Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue. Salah satu korban mengaku telah menceritakan peristiwa tersebut kepada masyarakat sekitar, hingga akhirnya laporan bergulir ke kalangan wartawan.

“Kami tidak membenarkan narkoba. Tapi kalau aparat justru diduga mempermainkan hukum dan menekan masyarakat, ini sudah melampaui batas kewajaran,” ujar seorang warga yang mengetahui cerita korban.

Berdasarkan pengakuan para korban, kerugian yang diduga dialami mencapai sekitar Rp500 juta. Dana tersebut disebut-sebut diminta atau diserahkan agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum resmi.

Dalam laporan masyarakat, beberapa nama pejabat yang disebut antara lain Kanit lapangan Azriel, Kanit Penyidik Sudirman, serta Kasatres Narkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno, M.S.Tr.K. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Sorotan publik kini mengarah kepada Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H. Masyarakat mempertanyakan mengapa Paminal/Propam belum terlihat mengambil langkah terbuka, sementara isu dugaan pemerasan ini telah beredar luas.

“Kalau benar ada laporan seperti ini, seharusnya Propam sudah turun. Jangan sampai masyarakat menilai institusi kepolisian membiarkan dugaan pelanggaran etik terjadi,” ungkap tokoh masyarakat setempat.

Radar007.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan kontrol sosial dan pemberitahuan terbuka kepada Kapolres Sidrap agar dugaan ini ditangani secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Dalam perspektif penegakan hukum, praktik “86” — apabila terbukti — tidak hanya mencederai marwah institusi Polri, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru sumber ketakutan.

Radar007.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kapolres Sidrap, Kasatres Narkoba, maupun Divisi Propam/Paminal Polda Sulawesi Selatan, guna menjaga asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Kini publik menunggu satu hal penting:

Apakah dugaan ini akan diusut secara terbuka, atau kembali berlalu tanpa kejelasan?(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *